Bupati Paluta Kembali Keluarkan Edaran Kebijakan Pendidikan Masa Darurat Covid-19
GUNUNG TUA
suluhsumatera : Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Andar Amin Harahap kembali mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) lanjutan di wilayah Pemkab Paluta, Sabtu (13/06/2020).
Surat edaran No: 420/2853/202 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan Paluta, menindaklanjuti lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 4 tanun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Peryebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Selanjutnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. : 15 tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dalam edaran disebutkan, proses belajar dari rumah masih tetap dilaksanakan dari 15 Juni hingga 11 Juli 2020 pada jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Pemkab Paluta, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring (melalui saluran e-learning yang disediakan oleh Kemendikbud RI) dan atau pembelajaran luring dengan memberikan modul (berupa selebaran atau informasi), yang akan dipelajari oleh siswa di rumah dan pemberian tugas secara logis, tanpa membebani siswa secara berlebihan
- Orangtua siswa diharapkan melakukan pendampingan atas aktifitas belajar dari rumah dan melaksanakan koordinasi dengan pihak satuan pendidikan atau guru dalam hal penyampaian materi/lembar kerja siswa selama kurun waktu tersebut.
- Kepala Sekolah diinstruksikan untuk memantau pemberian materi modul/lembar kerja yang akan diberikan oleh guru kepada siswa dan menjadwalkan tugas piket secara bergilir di satuan pendidikan untuk membantu koordinasi yang lebih baik dengan siswa/orangtua siswa dan melaksanakan evaluasi setiap minggunya.
- Ujian Semester Genap TP. 2019/2020 bagi siswa Kelas 1-5 SD dan Kelas 7-8 SMP tetap dilaksanakan sesuai dengan Kalender Pendidikan TP. 2019/2020 Wilayah Tabagsel pada tanggal 15 - 20 Juni 2020 dengan prinsip dikerjakan di rumah (Take Home Test) dan jadwal yang disesuaikan oleh masing-masing Satuan Pendidikan serta pengumpulan tugas dilaksanakan secara kolektif sampai dengan penerimaan Rapor pada tanggal 27 Juni 2020 dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan melalui prinsip social/physical distancing.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Paluta Utara Nomor: 421.3/1588/PSMP/2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Di Lingkungan Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan dengan Sistem Daring (melalui Website/Whatsapp) dan/atau sistem luring dengan pendaftaran langsung ke Satuan Pendidikan dengan melaksanakan Protokol Kesehatan melalui Prinsip Social/Physical Distancing.
- Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Jenjang PAUD/SD/SMP berlangsung dari tanggal 08 Juni - 10 Juli 2020 dengan rentang waktu yang cukup lama diharapkan tidak terjadi pengumpulan massa dan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya.
- Hari Pertama Sekolah direncanakan dimulai tanggal 13 Juli 2020 sesuai
- dengan Kalender Pendidikan serta menunggu Penetapan dari Kemerterian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kondisi dimaksud.
- Pengumuman Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dilaksanakan pada tanggal 05 Juni 2020 serta Pengumuman Kelulusan pada Sekolah Dasar (SD) akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020.
- Pengumuman Kelulusan dapat dilaksanakan Satuan Pendidikan dengan mengumumkan melalui Papan Informasi Sekolah atau mengirimkan surat kepada orang tua siswa untuk menghindari kerumunan dan menjaga ketertiban di masa penyebaran covid-19.
- Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah. (raja)
Comments