Dilaporkan Menggelapkan Sepeda Motor, Pria Warga Bangko Pusako Ini Diringkus
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Je alias Moro, 27 warga Jl. Lintas Riau-Sumut Km 2, Dusun Batu Bara, Kepenghuluan Bangko Permata, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir (Rohil) diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Ahad (07/06/2020).
Dia dilaporkan oleh ES, 49 yang merupakan buruh di Kec. Bagan Sinembah, atas penggelapan sepeda motor.
Dugaan penggelapan sepeda motor tersebut diketahui bermula, pada Kamis (04/06/2020), Moro meminjam sepeda motor kepada pelapor di Jl Lintas Riau-Sumut Km 11, Kepenghuluan Jaya Agung, Dusun Jaya Makmur, Kec. Bagan Sinembah, tepatnya di Ramp Sawit Sutan.
Pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter Z BM2263WJ itu sekira pukul 12 WIB, dengan alasan dipakai buat pulang ke tempat orangtuanya di Km 2 Bangko Permata Kec. Bangko Pusako. Ia berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut, pada pukul 20.00 WIB.
Akan tetapi pelaku ternyata tidak kunjung kembali, kemudian pelapor pun melakukan pencarian selama dua hari.
Pada Sabtu sekira pukul 19.30 WIB, pelaku ditemukan pelapor di Warnet di Balam Km. 2, Kepenghuluan Bangko Permata dan langsung menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut.
Namun, pelaku mengaku sudah menjual sepeda motor tersebut di Sungai Nyamuk Sinaboi melalui perantara berinisial Ag. Sepeda motor itu dijual kepada orang tidak dikenal seharga Rp1,6 juta.
"Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp8 juta. Selanjutnya pelapor membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah, guna untuk dilakukannya pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Bagan Sinembah, AKP. Indra Lukman Prabowo, SIK, melalui PS. Kanit Reskrim, Ipda. Y. U. Sormin, SH, Ahad (07/06/2020) siang tadi. (yan)
Comments