Diperoleh dari Sibolga, Bandar Esktasi di Labuhanbatu Ini Mampu Jual 500 Butir Sebulan
LABUHANBATU
suluhsumatera : HS, 33 warga Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, yang baru sekira dua bulan beroperasi sebagai bandar ekstasi, akhirnya digulung tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Dia diringkus polisi, pada Selasa (23/06/2020) sekira pukul 01.30 WIB, dari satu kafe di Rantauprapat.
Selain dia, kepolisian juga meringkus tiga teman wanitanya yakni, Sur, 29 warga Kec. Rantau Utara, ER, 28 warga Kec. Rantau Selatan, dan SMS, 30 warga Kec. Rantau Selatan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, Rabu (24/06/2020) mengatakan, HS sudah dua kali memperoleh ekstasi yang dijemputnya dari daerah Sibolga.
Hasil penjualan pertama kalinya menjadi bandar, HS mampu menjual ekstasi sebanyak 500 butir selama sebulan. Kali inipun apes, dia keburu diringkus Satnarkoba saat ingin mengedarkan 1.000 butir barang haram pada bulan kedua.
"Dia peroleh barang dari Sibolga yang kini sedang ditelusuri. Biasanya, pelaku menjual perbutirnya seharga Rp120 ribu jika dengan jumlah banyak, bahkan ada seharga Rp160 ribu perbutir, sementara pengambilannya Rp100 ribu," terang Kasat.
Akibat perbuatannya, HS dan ER dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan Sur dan SM di jerat Pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (jr)
Comments