Edy Rahmayadi Minta Bandara, Pelabuhan, dan Terminal Terapkan Protokol Kesehatan New Normal
MEDAN
suluhsumatera : Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi meminta pengelola pelabuhan, Bandara, dan terminal merumuskan aturan protokol kesehatan jelang penerapan new normal di Sumut.
Dia berharap, aturan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan, meskipun pengelola pelabuhan, Bandara, dan terminal tunduk secara vertikal ke pusat, yakni Kementerian Perhubungan.
"Saya minta meskipun bapak-bapak semua di bawah pimpinan Kementerian, bapak juga harus mengikuti aturan dari Pemprov Sumut ini dan kita konsekuen dengan aturan ini," ungkap Edy saat membuka rapat pengendalian penumpang dengan pengelola pelabuhan, Bandara, dan terminal, di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Edy pun meminta pada pengelola, setelah dirumuskan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum nantinya, untuk dapat berkomunikasi dengan pihak kedutaan dan daerah lain mengenai aturan tersebut.
LO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia, Mayor Jenderal (Purn) Dahlan Harahap dalam arahan meminta pada pengelola untuk dapat menyiapkan posko bagi petugas GTPP Covid-19 Sumut yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP yang akan bertugas nantinya.
"Kita minta juga nanti kerja samanya untuk menyiapkan tempat bagi gugus tugas yang nanti akan bertugas di sana,"'katanya.
Pembahasan aturan tersebut yakni, penerapan bagi penumpang untuk membawa dokumen pernyataan bebas Covid-19 berupa hasil tes swab dan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari daerah/negeri asal.
Kemudian persiapan Bandara dan Pelabuhan untuk menyiapkan karantina sementara bagi pengunjung domestik dan international yang tidak membawa dokumen bebas Covid-19.
Dari hasil rapat yang berlangsung satu jam tersebut, Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan seluruh pengelola setuju dengan aturan dari Pemerintah Provinsi.
"Kesimpulannya protokol kesehatan di bandara, pelabuhan dan terminal termasuk kereta api misalnya akan diberlakukan keputusan bersama untuk diterapkan yang termasuk nilai new normal untuk disusun oleh Pemerintah Provinsi," katanya.
Menurut Haris, hasil rapat menetapkan bahwa setiap penumpang yang tidak memiliki dokumen bebas Covid-19, akan dikarantina dan dilakukan uji PCR dengan biaya akan dibebankan pada penumpang.
"Pergub ini akan kita berlakukan 1 Juli 2020. Sebelumnya kita akan melakukan edaran pada pengelola bandara maupun di pelabuhan atau di terminal," katanya. (*)
Comments