"Kolor Ijo" Diringkus Polres Rohil Terkait Pencurian dan Pemerkosaan
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Pria berinisial Dar, 39 warga Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir (Rohil), yang dijuluki warga sebagai "Kolor Ijo", diciduk tim Satreskirim Polres Rohil dan Polsek Pasir Limau Kapas, terkait sangkaan pencurian dan pemerkosaan.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Dar kerap kali melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap korbannya.
Dar melakukan aksinya itu, sejak 2002 di lokasi yang sama, yakni di komplek pemakaman warga Tioghoa, Jalan Kuburan Cina, Kepenghuluan Teluk Pulai.
Dar diamankan tim gabungan, pada 19 Juni kemarin, setelah adanya laporan korban pemerkosaan yang masih dibawah umur.
Korban tersebut adalah gadis berusia 15 tahun dan pasangannya berusia 20 tahun. Menurut laporan korban, saat itu mereka sedang berpacaran di kompleks pemakaman Tionghoa, pada 17 Juni sekira pukul 22.00 WIB.
Waktu yang hampir larut malam itu, tiba-tiba dari arah semak belukar Dar muncul mengenakan pakaian serba hitam dan memakai penutup kepala serta wajah.
Setelah mendekat, Dar yang membawa senjata pisau cutter dan bambu runcing mengancam korban dan meminta semua barang berharga mereka diserahkan.
Tidak puas dengan barang berharga milik korban, Dar pun melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu. Namun sebelum memperkosa, Dar terlebih dahulu mengikat tangan pacar gadis tersebut pada setang sepeda motor menggunakan tali.
Usai melakukan persetubuhan dengan korban, Dar kemudian pergi membawa barang-barang jarahannya. Selanjutnya, pada 18 Juni, korban pun membuat laporan ke Polsek Panipahan.
Dengan gerak cepat, pada 19 Juni sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Satreskirim Kuba dan Polsek Panipahan melakukan pengepungan di kediaman tersangka.
Dari kediaman Dar, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Ho merek Vivo dan satu Hp merek Xiaomi. Selain barang bukti milik korban, polisi juga menemukan pisau cutter dan baju lengan panjang warna hitam milik tersangka.
Bukan hanya itu, di dalam kamar, polisi juga menemukan adanya satu set bong alat hisap sabu-sabu serta satu paket kecil sabu-sabu milik tersangka.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK dalam konferensi persnya, Senin (22/06/2020) sore mengatakan, menurut pengakuan pelaku, sejak tahun 2002 sudah sebanyak enam kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan.
"Seingat pelaku ada enam kali melakukannya, tapi kita yakin lebih dari itu," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP. Farris Nur Sanjaya, SIK, MH, Kasat Narkoba AKP. Herman Pelani, SH, dan Kassubag Humas AKP. Juliandi SH.
Namun lanjut Nurhadi, selama itu para korban tidak ada yang berani melaporkan kejadian itu ke polisi, karena korban yang diduga melakukan tindakan mesum di kuburan itu, takut kalau aibnya terbongkar ke umum.
Nurhadi menambahkan, pesan moral dari kejadian ini agar para orangtua lebih waspada untuk mengawasi anak-anaknya yang berpacaran.
"Untuk anak-anak kami yang ada di Rohil, yang berpacaran agar memperhatikan waktu dalam berpacaran dan jangan mencari kesempatan ditempat tempat gelap, karena hal itu aka menimbulkan niat seseorang untuk berbuat jahat," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat 1E tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun kurungan dan UU Perlindungan Anak Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (yan)
Comments