Lagi, 144 TKI Ilegal Dideportasi Malaysia
DELISERDANG
suluhsumatera : Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 144 tenaga kerja asal Indonesia non-prosudural (Ilegal).
Tenaga kerja tersebut tiba di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang, menumpang pesawat Malaysia Airline MH 8712, Senin (22/06/2020), sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja Sumut, Gaharuman Harahap didampingi Kepala Seksi Perlindungan BP3TKI Medan, Moh. Fuad Wahyudi yang dikonfirmasi mengaku, pemulangan ini adalah tahap ke tiga via KNIA.
"Sejak Covid-19, deportasi yang ke tiga, sehingga TKI yang dideportasi dari Malaysia kurang lebih 900 orang, sudah tiba di Indonesia," terangnya.
Sedangkan tahap tiga ini kata dia, akan dikarantina sementara waktu di Gedung BPSDM Sumut (Balai Diklat), Jalan Ngalengko, Medan.
Sembari menunggu penjemputan dari pihak kaupaten/kota dan provinsi lain.
"Rencana awal pemulangan tercatat sebayak 154 orang. Namun setelah data akhir, sekira 144 orang, dimana 94 laki-laki dan 49 perempuan ditambah 1 anak-anak," terangnya.
Sedangkan yang dideportasi ini sebut dia, selain dari Sumut juga ada dari Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Koordinator Kantor Keseahatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu, dr. Nyoman Rina Ayu mengaku, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan pada 144 orang TKI yang baru tiba di KNIA. Menurutnya, dilakukan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Baik wawancara termsuk mengisi formulir kesehatan, melakukan rapid test, penyemprotan disinfektan, dan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo scanner.
Dari hasil itu semua lanjut dia, sementara hasilnya mereka negatif Covid-19 dan suhu tibuh rata-rata di bawah 38 derajat celsius.
Amatan wartawan, para TKI yang dideportasi ini setibanya di terminal kedatangan international dilakukan pemeriksaan ketat.
Mereka dilakukan pemeriksaan dokumen paspor dan barang bawaan oleh pihak Bea Cukai. Selanjutny, mereka dibawa menggunakan Bus Damri ke Gedung BPSDM Sumut, untuk dikarantina sembari menunggu penjemputan dari Pemkab/Pemko dan provinsi di luar Sumut. (hrp)
Comments