Oknum Guru Jadi Fotografi Asusila Paksa Foto Bugil 25 Wanita Hingga Ada yang Disetubuhi
Ilustrasi |
Menyaru seorang fotografer, Hadi memotret 25 perempuan dalam keadaan bugil.
Tak hanya itu, ia juga menyetubuhi beberapa korban yang telah dipotretnya.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengemukakan, aksi pelaku sudah dilakukannnya sejak sekitar dua tahun lalu.
Pelaku mengaku telah mencari perempuan untuk dipotret bugil sejak tahun 2018.
Pelaku adalah oknum guru ekstrakulikuler musik yang juga memiliki keahlian fotografi.
"Kasus ini terungkap karena ada pelaporan dari korban," kata Kapolres, seperti dilansir dari Kompas TV.
Pelaku, kata Budi, mencari para korbannya dari media sosial Facebook.
Hadi kemudian meminta korban yang rata-rata masih belia untuk difoto.
Ia memberikan bayaran Rp 250.000,00 hingga Rp 500.000,00 untuk sesi foto pada korban.
"Awalnya foto normal," kata Kapolres.
Sebelum berfoto, pelaku membuat kontrak. Salah satu poin berisi, jika hasil foto tak memuaskan, korban harus membayar ganti rugi hingga Rp 60 juta.
"Jadi berdasarkan laporan polisi, pelaku menawari kontrak sesi foto, apabila hasil foto jelek korban membayar Rp 50-60 juta, akhirnya korban difoto asusila dan mau digauli juga karena takut bayar denda," Kapolres.
Sejak 2018, Hadi telah memotret 25 perempuan dalam keadaan bugil.
Korbannya rata-rata berusia 15 tahun, 17 tahun, 18 tahun dan beberapa di atas 20 tahun.
Kepada polisi ia mengaku telah menyetubuhi tiga orang dari seluruh korbannya.
"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres.
Dalami untuk siapa foto bugil ditujukan
Sesi foto, kata Kapolres, dilakukan di beberapa lokasi.
Bahkan ada sesi foto yang dilakukan di tempat terbuka seperti sungai.
Foto-foto bugil itu, menurut pengakuan pelaku, dijual seharga Rp 100.000,00
"Kita terus melakukan pemeriksaan ini dijual ke mana karena menurut keterangan pelaku memang ditujukan ke sesorang untuk majalah atau tabloid foto seksi, kita masih pengembangan," kata Kapolres.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Comments