PKB Usul Ambang Batas Capres Diturunkan Menjadi 10 Persen
JAKARTA
suluhsumatera : Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden diusulkan diturunkan menjadi 10 persen.
Usulan itu dicetuskan Sekretaris Fraksi FPKB DPR, Fathan Subchi dalam keterangannya, Rabu (06/10/2020). Dia menilai penurunan ambang batas itu untuk mengurangi tajamnya polarisasi dukungan kepada masing-masing Capres.
"Kami mendorong agar Presidential Threshold diturunkan hingga 10 persen, sehingga dalam pemilihan presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka," katanya, seperti dilansir dari detikcom.
Untuk diketahui, presidential threshold pada Pemilu lalu adalah 20 persen gabungan suara partai-partai di DPR. PKB menilai tingginya ambang batas capres itu berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon dalam Pilpres.
Akibatnya dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon, sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat.
Dia menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya.
"Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalau kita lihat di media sosial, aroma perpecahan itu masih terasa," imbuhnya.
Menurut Fathan, dengan presidential threshold 10 persen, peluang muncul lebih dari 2 pasang calon akan terbuka.
Ia juga meminta dihapusnya syarat 25 persen suara sah nasional dan hanya berdasar pada 20 persen suara parpol yang menempati kursi di DPR.
"Dengan Presidential Threshold 10 persen, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan Capres-Cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompetisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia," ungkap Fathan.
Sementara itu, PKB mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dari yang sebelumnya 4 persen. Batasan 7 persen itu dinilai Fathan akan menyederhanakan proses politik di DPR.
"PKB ingin (parliamentary threshold) ada di angka 7 persen kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta pemilu. Batasan 7 persen ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil," imbuhnya.
"Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi," timpalnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4 persen, dinaikkan menjadi 7 persen.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa juga mengatakan, ada fraksi di DPR yang ingin agar ambang batas capres dikurangi dari angka 20 persen (gabungan kursi partai-partai di DPR) atau 25 persen (gabungan perolehan suara partai-partai pada Pemilu).
Meski begitu kata dia, mayoritas tetap menginginkan agar ambang batas capres tidak berubah. (*)
Comments