Polisi Tangkap 4 Orang Terkait Penambangan Emas Ilegal di Papua Barat
MANOKWARI
suluhsumatera : Sindikat penambang emas ilegal di Kab. Pegunungan Arfak, Papua Barat, diungkap polisi dan menangkap 4 pelaku berinisial AG, AP, AM, dan RS.
"Ini sindikat besar, ada beberapa pelaku yang berada di Makassar yang berperan memasok dana kepada para pelaku yang memainkan perannya di sini," ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, AKBP. Romylus Tamtilahitu, dilansir dari Antara, Rabu (24/06/2020).
Penambangan itu berlangsung di dua lokasi, yakni Distrik Catubow dan Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Penyelidikan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas illegal.
Polisi pun melakukan pemantauan di lokasi penambangan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada 1 Juni 2020.
Dalam pengembangan, polisi menangkap pelaku lainnya hingga total 4 orang tertangkap.
Peran masing-masing pelaku berbeda-beda, mulai dari pengepul, koordinator lapangan, hingga penambang.
"Sedangkan pemasok dananya berada di Makassar. Ada dua orang masing-masing berinisial FD dan AS. Kami menetapkan mereka dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp100 juta, emas 1,6 kilogram, buku rekening, dan anjungan tunai mandiri.
"Barang bukti emas ini kalau dikonversikan dalam bentuk uang nilainya kurang lebih Rp1,2 miliar. Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Makassar dengan harga Rp700 ribu per gram," tandasnya. (*)
Comments