Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti 123,92 Gram Sabu
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 123,92 gram hasil pengungkapan dari tiga lokasi perkara dengan menahan empat tersangka.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan dicampur menggunakan bahan deterjen dan air yang dimasukkan kedalam alat penghancur (blender).
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah sisa barang bukti, setelah dikurangi untuk uji lab dan untuk bukti di persidangan.
"Barang bukti sabu-sabu ini adalah hasil pengungkapan tim Satnarkoba Polres Rohil dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kab. Rokan Hilir," ungkap Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Herman Pelani, SH dan para perwira lainnya serta dihadiri oleh Pengadilan Negeri Rohil diwakili Boy Jepri Sembiring, SH juga Afrizal, SH selaku Penasehat Hukum Tersangka, saat memimpin kegiatan yang digelar di Teras Selaseh Mapolres Rohil, Selasa (30/06/2020).
Nurhadi menjelaskan, keempat tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda yakni, pertama tim Satnarkoba, pada Rabu (10/06/2020) berhasil menangkap HS, 31 di areal perkebunan kelapa sawit warga, Dusun Bangun Jadi, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kec. Bagan Sinembah. Dari tersangka didapat barang bukti sabu berat bersih 18,02 gram.
Di lokasi kedua, pada Jumat (12/06/2020), tepatnya Jalan Lintas Riau-Sumut, Daerah Balam Km. 8, Depan Ruko Indomaret, Kepenghuluan Bangko Permata, Kec. Bangko Pusako tim menangkap BT, 23 warga Jalan Suka Rukun, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah. Barang bukti sabu yang diamankan seberat bersih 16,17 gram.
Sedangkan di lokasi ketiga, Selasa (16/06/2020), tim Satnarkoba menangkap dua tersangka warga Kota Dumai, yaitu OMP, 29 dan CBS, 19 di Jalan lintas Riau-Sumut Km 4, Kepenghuluan Bangko Permata, Kec. Bangko Pusako. Ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 89,73 gram.
Nurhadi mengatakan, Polres Rohil akan terus melakukan pemberantasan narkotika sesuai arahan Kapolda Riau, karena penyalahgunaan narkotika saat ini sudah masuk kejahatan luar biasa.
"Oleh karena itu, kita berharap kepada seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama agar saling bekerja sama dengan polisi untuk memberikan dan mengawasi peredaran narkotika di wilayah Rokan Hilir," tandasnya. (yan)
Comments