Regulasi untuk Mengatur Pesepeda Dipersipkan
JAKARTA
suluhsumatera : Bersepeda di jalan raya sedang dipersiapkan regulasinya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang mengatur beberapa hal, khususnya aspek keselamatan.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya, Selasa (30/06/2020), dilansir dari laman detikcom.
Dijelaskan, regulasi soal pesepeda berasal dari banyaknya minat orang bersepeda di masa adaptasi kebiasaan baru. Maka kata dia, regulasi pun akan mengatur sisi keselamatan para pesepeda.
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," demikian disampaikan Adita.
Adita menyebut, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing," ujarnya. (*)
Comments