Rekam Adegan Ranjang Saat Setubuhi Wanita yang Masih Dibawah Umur, Pria di Rohil Ini Berurusan dengan Polisi
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Aksi pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku dan korban, bahkan sempat merekam adegan ranjang, ketika melakukan perbuatan tercela itu di suatu penginapan atau losmen di Jl. Imam Bonjol, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil.
Aksi keduanya terendus oleh istri pelaku, lantaran korban sempat mengunggah potongan foto layar Hp ketika vidio call dengan pelaku di akun Facebook.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Plh. Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Ipda. Y. U. Sormin, SH, pada Senin (29/06/2020) petang menyebutkan, bahwa pelaku bernama inisial AH, 28 warga Kec. Bagan Sinembah.
Dijelaskan, peristiwa pencabulan terhadap korban, sebut saja Bunga, berusia 12 tahun itu dilakukan pelaku, sejak awal April 2020 hingga 15 Juni 2020 lalu sebanyak lima kali di tempat yang sama di Jl. Imam Bonjol, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, yakni di suatu kamar losmen.
"Sejak awal kejadian, terlapor menyetubuhi korban dengan merayu dan berjanji akan menikahinya, sehingga korban mau disetubuhi," ungkap Sormin.
Pada salah satu kejadian persetubuhan tersebut lanjut Sormin, pelaku dan korban sempat merekam adegan ranjang mereka menggunakan smartphone merek Oppo milik korban.
Entah mengapa, pada Sabtu 27 Juni 2020 kemarin, korban membuat postingan di akun Facebook dengan foto capture atau tangkap layar yang menunjukkan pelaku dan korban sedang melakukan vidio call.
Apa lacur, postingan tersebut pun terlihat oleh istri pelaku, sehingga sang istri curiga adanya hubungan suaminya dengan korban.
Istrinya kemudian menanyakan hal itu kepada keluarga korban hingga akhirnya memanggil orangtua korban dan pelaku, untuk berkumpul di rumah orangtua korban.
Setelah berkumpul, orangtua korban menanyakan kepada korban dan terlapor tentang postingan tersebut, apakah mereka ada memiliki hubungan atau tidak.
"Pada awalnya korban dan terlapor tidak mengakui bahwa mereka ada memiliki hubungan," terang Kanit.
Masih menaruh curiga, salah seorang keluarga korban meminta dan memeriksa Hp milik korban dan menemukan sebuah video adegan hubungan intim keduanya beserta foto korban dengan terlapor sedang bermesraan.
Korbanpun tidak bisa mengelak hingga akhirnya mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak lima kali.
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban serta keluarga melaporkan dan membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan itu, terhadap pelaku dan saksi-saksi serta korban diminta keterangan dan dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban.
"Dari keterangan pelaku, mengakui perbuatannya terhadap korban yang mana korban merupakan anak usia 12 tahun," imbuh Sormin.
Dari peristiwa itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Hp merek Oppo A1K warna hitam berisikan bukti foto dan video korban dengan pelaku.
Selain itu sehelai celana jeans warna grey, sehelai sweater warna hitam garis putih dan sehelai celana dalam wanita warna hitam serta satu sehelai bra warna hijau, dan hasil visum korban.
Terhadap pelaku juga dilakukan test urine yang hasilnya negatif menggunakan Narkoba.
"Pelaku dikenakan Pasal 76 d, Pasal 76 e UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perunahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana," tandasnya. (yan)
Comments