Sempat Viral di Medsos, Pengedar Sabu-sabu di Labuhanbatu Ditangkap Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga pengedar Narkoba yang ingin bertransaksi di Lingkungan Bangunan, Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, pada Rabu (24/06/2020) malam.
Sepak terjang tersangka sempat viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
Adapun diduga pengedar yang ditangka yakni berinisial MNN, 20 warga Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu dengan barang bukti enam plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu berat bruto 1,16 gram.
"Benar, tadi malam kita menangkap diduga pengedar yang ingin melakukan transaksi jual beli," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan, Kamis (25/06/2020).
Martualesi menjelaskan, penangkapan menindaklanjuti aduan masyarakat yang viral di sosial media, agar segera menangkap pengedar Narkoba yang meresahkan warga di Padang Matinggi.
Selanjutnya kata dia, pada Rabu (24/06/2020) sekira pukul 23.30 WIB, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya tentang maraknya peredaran sabu-sabu di Lingkungan Bangunan, Kel. Padang Matinggi.
Kemudian tim melihat seorang laki-laki dengan gerak- gerik sangat mencurigakan sedang ingin melakukan transaksi jual beli narkotika.
Tim langsung mengamankannya, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisikan lima plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang terletak di sela batang pohon manggis.
Setelah diinterogasi, kepada petugas tersangka menjelaskan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Jalan Pendoan, Kec. Rantau Utara.
Lebih lanjut Martualesi bersama tim melakukan pengembangan ke Jalan Pendoan, tetapi tidak menemukan pelaku yang bertransaksi dengan tersangka.
Lalu petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum berlaku.
Tersangka menerangkan baru sebulan terlibat dalam transaksi Narkoba dengan penjualan setiap 1 gram tiap malam dengan keuntungan Rp100 ribu s/d Rp150 ribu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jr)
Comments