Terungkap, Perusahaan Pemasok Bibit Ayam Broiler di Rohil Belum Miliki Izin
BAGAN SINEMBAH RAYA
suluhsumatera : Perusahaan pemasok bibit ayam broiler atau pedaging sekaligus mitra peternak ternyata tidak mengantongi izin dalam melakukan usaha pembesaran ayam di Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Hal itu diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Suwandi, SSos usai rapat terkait persoalan kandang ayam yang meresahkan masyarakat di Kantor Camat Bagan Sinembah Raya (Basira), Kamis (18/06/2020).
"Sekali lagi ditegaskan kepada perusahaan yang bergerak di bidang peternakan, sebelum beroperasi di Kab. Rohil agar mengurus izin, termasuk membuka cabang di Kab. Rohil," ungkap Suwandi.
Dikatakan, dari hasil rapat pembahasan peternakan unggas ayam pedaging dengan laporan masyarakat, maka diambil kesepakatan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak pernah menghambat siapapun yang ingin berusaha di negeri seribu kubah ini.
"Namun harus mematuhi aturan yamg berlaku termasuk perizinan," kata mantan Camat Bagan Sinembah itu.
Masyarakat yang resah lanjut Suwandi, juga tidak keberatan jika pengusaha pembesaran ayam pedaging di wilayah Kel. Bagan Sinembah Kota, Kec. Basira beroperasi.
"Namun diminta agar menjaga lingkungan termasuk lalat yang sering menganggu," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat keresahan masyarakat terhadap dampak peternakan ayam broiler dilaksanakan rapat yang langsung dipimpin Kepala DLH Rohil didampingi Camat Basira, Drs. H. M. Yusuf MSi, Kasat Pol PP Rohil Suryadi SSos, dan instansi lainnya. (yan)
Comments