UMKM di Danau Toba Bisa Dapat Bantuan
JAKARTA
suluhsumatera : Untuk membantu meningkatkan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, Sumatera Utara, pelaku UMKM di sekitar Danau Toba dapat memperoleh bantuan.
Saat pandemi, tentu berbagai proyek tertunda dan berbagai sektor terdampak. Begitu pun
DPSP Danau Toba.
Untuk membantu pemulihan destinasi, PT. Pertamina yang berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan bantuan bagi pelaku usaha di sekitar Danau Toba. Bantuan ini disebut dengan Program Kemitraan.
"Program kemitraan pada dasarnya adalah sebuah kegiatan community development yaitu untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat terutama untuk membangkitkan kemandirian ekonomi masyarakat di daerah," kataVice President Corporate Social Responsibility dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT .Pertamina, Arya Paramita dalam Webinar "Penyediaan dan Akses Permodalan bagi UMKM Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," Jumat (12/06/2020), dikutip dari laman detikcom.
Kemitraan ini akan diberikan dalam bentuk peminjaman modal kepada UMKM. Tentunya dengan tata kelola yang berlaku.
"Ada 7 sektor yang dapat kami bantu, pertanian, industri, perdagangan, jasa, perikanan, perkebunan peternakan. Sektor- sektor ini sangat erat pada akses permodalan, terutama untuk DPSP Toba. Harapannya ini bisa memberi manfaat yang optimal untuk UMKM," kata Arya.
Mitra-mitra binaan akan mendapatkan kesempatan untuk skill development. Jadi, ada program pelatihan bersama dan kesempatan untuk mengikuti pameran di luar atau dalam negeri.
"Dari sisi ini pada 2019, kami menyelenggarakan 24 pameran di dalam dan luar negeri, alhamdulillah hasil binaan saat itu bisa tembus sampai 11 miliar," tambah Arya.
Untuk menjadi mitra binaan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan yakni, mitra binaan berdiri sendiri atau tidak merupakan afiliasi dari industri atau usaha yang lebih besar, Non Bankable (Belum mendapat akses perbankan), Perseorangan/Badan Usaha/Non Badan Usaha tidak menjadi Mitra binaan program kemitraan bumn lain, kegiatan usaha minimal 6 bulan, omzet maksimal Rp2,5 miliar/tahun, aset bersih maksimal Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, potensi dan prospek usaha dikembangkan, berstatus WNI.
Tata cara pendaftaran dan simulasi pinjaman bisa dilihat melalui website Pertamina. (*)
Comments