Viral Video PHK Karyawan Maskapai Penerbangan, Lion Air Beri Penjelasan
![]() |
Pesawat Lion Air. |
Salah satunya pengunggah video itu adalah akun Instagram lambe_turah. Dalam postingannya, akun tersebut memberi keterangan 'Pemutusan Hubungan Kerja sebagian karyawan maskapai penerbangan'.
Dalam video berdurasi singkat itu, seperti yang dilansir detikcom, Minggu (28/6/2020) memperlihatkan orang-orang yang saling berpelukan dan adapula yang menyeka air mata, mengisyaratkan sebuah perpisahan.
Atas video yang beredar tersebut, pihak maskapai berlogo singa merah itu buka suara.
"Mengenai hal tersebut bukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui pesan singkat, Minggu (28/6/2020).
Danang menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh maskapai adalah pengurangan tenaga kerja yang kontraknya sudah habis, alias tidak diperpanjang.
"Jadi pengurangan tenaga kerja berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang," tambahnya.
Seperti diketahui, video viral tersebut menunjukkan sejumlah pegawai Lion Air sedang berkumpul. Dinarasikan momen tersebut adalah momen perpisahan setelah dilakukan PHK.
Pihak Lion Air pernah mengeluarkan siaran pers mengenai upaya mempertahankan karyawannya, yaitu dengan menyesuaikan pemberian tunjangan hari raya (THR). Keterangan tersebut dirilis pada 20 Mei 2020.
Dalam keterangannya, Lion Air Group mengaku berada di masa sulit dan menantang akibat COVID-19.
Pada tahun ini, pandemi virus Corona membuat industri penerbangan mati suri atau tidak beroperasi normal secara domestik dan internasional.
Sementara, biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa beroperasi masih cukup besar, sehingga menimbulkan kesulitan yang sangat berat.
Akhirnya pada momentum Idul Fitri lalu, pihaknya memutuskan pemberian THR hanya untuk pegawai golongan dengan penghasilan total sama dengan UMR yang mayoritas bekerja sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi, porter, dan staf tertentu.
Nilai nominal THR yang diberikan belum sepenuhnya, akan dipenuhi jika operasional normal kembali dan kondisi perusahaan membaik (jumlah penumpang dan jumlah frekuensi penerbangan).
THR juga diberikan kepada kelompok pegawai berpenghasilan menengah seperti mekanik, awak kabin (pramugari, pramugara), dan staf akan dilaksanakan pada tahap berikut, jika operasional penerbangan sudah normal kembali serta kondisi sudah baik dan stabil.
Pemberian THR juga dilakukan kepada kelompok pegawai dengan penghasilan tinggi seperti penerbang (awak kokpit), pejabat struktural atau manajemen akan diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal dan kondisi sudah sangat baik.
Sampai dengan informasi tersebut dibuat dan disampaikan, perusahaan-perusahaan di lingkungan Lion Air Group belum berpikir atau membuat kajian untuk melakukan PHK terhadap pegawai/karyawan.
Comments