Bakal Dipecat, PNS Peserta Pilkada yang Tidak Mundur
JAKARTA
suluhsumatera : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang turut sebagai peserta pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah terancam dibehentikan tidak hormat, jika tidak mengundurkan diri.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan, aturan itu terdapat dalam PP No. 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat," ungkap Haryomo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (28/07/2020), seperti dilansir Antara.
Aturan tersebut, kata dia, untuk mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan Pemda.
Dengan terbitnya PP No. 17/2020, kini PNS pusat/daerah wajib mengundurkan diri apa bila ditetapkan menjadi peserta Pemilu/Pilkada oleh lembaga penyelenggara.
PP No. 17/2020 juga mengatur tentang pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan, karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan.
"Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, melainkan sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara," kata Haryomo.
Namun, PNS tidak lagi diberhentikan dengan tidak hormat, apa bila mendapat hukuman penjara atau kurungan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana umum.
Karena frasa "tindak pidana umum" yang sebelumnya terdapat pada PP No. 11/2017 telah dihapuskan dalam PP No. 17/2020.
Pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan terhadap PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (*)
Comments