Cabuli 4 Anak Usia Dini di Paluta, Pedofilia Ini Diringkus Polisi
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : RR, 21 warga Kec. Dolok, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam perkara dugaan pencabulan terhadap empat anak usia dini.
Hal tersebut diungkap Kapolres Tapsel, AKBP. Roman Smaradhan Elhaj, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, Paulus Robert Gorby saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat (10/07/2020).
Setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga, 6, Mawar, 8, Melati, 5, dan Kuntum, 5 (seluruhnya nama samaran), polisi akhirnya menetapkan RR sebagai tersangka.
Pria tersebut dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 milyar.
Dikatakan, peristiwa ini berawal dari pengakuan para korban kepada orangtua masing-masing.
Meskipun kata dia, dalam keterangannya korban sempat mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh tersangka jika menceritakan kejadian yang dialami kepada orang lain.
Disebutkan, meski mendapat ancaman, salah seorang korban yakni, Bunga tetap menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pasalnya, ia takut jika tidak menceritakan, ia akan mengalami kejadian yang sama dihari berikutnya.
Dalam keterangannya, Bunga mengaku dicabuli tersangka di suatu pondok kebun di desanya, pada September 2019 lalu tepat pukul 10.00 WIB, namun korban lupa harinya.
Di pondok itu, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh dan meraba-raba serta memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Pelaku tidak peduli dengan rasa sakit yang dialami korban saat itu.
Mendengar laporan dari sang buah hati, Lokot (juga nama samaran), orangtua Bunga, langsung melaporkan kejadian itu kepada kepala desa setempat.
Atas inisiatif kepala desa, orangtua korban serta orangtua tersangka dikumpulkan di rumah salah seorang Kaur desa, pada Kamis (04/07/2020) lalu.
Dalam pertemuan itu, di hadapan orangtua korban, pria bejat tersebut mengakui semua perbuatannya telah mencabuli keempat orang anak perempuan yang masih usia dini itu serta memohon maaf.
Lokot, orangtua Bunga tidak dapat menerima permohonan maaf tersangka begitu saja. Ia pun mengajak orangtua korban lainnya ke Polres Tapsel guna melaporkan perbuatan cabul yang dialami putri mereka.
Pada Senin (08/07/2020), orangtua korban membuat laporan atas peristiwa yang dialami dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/130/VI/2020/Tapsel/Sumut, tanggal 08 Juni 2020.
Setelah adanya laporan dari orangtua korban, pihak berwajib langsung meringkus tersangka untuk diproses secara hukum, agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ril/raja)
Comments