Cabuli Anak Dibawah Umur, KM Warga Barumun Barat Diringkus Polisi
PADANG LAWAS
suluhaumatera : Diduga mencabuli anak dibawah umur, pria berinisial KM, 22 warga Kec. Barumun Barat, Kab. Padang Lawas (Palas), diciduk personel Satreskrim Polres Palas, di ruang tamu rumahnya, Jumat (10/07/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Penangkapab tersangka KM, dipimpin Kanit I Pidum Ipda. Habibi C. Solosa, StrK, bersama dua anggota Reskrim, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/47/V/2020/SU/PALAS/SPKT, tanggal 13 Mei 2020 dan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/44/VII/2020/Reskrim, tanggal 10 Juli 2020.
Terkait kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul, yang dilakukan oleh KM, terhadap perempuan yang belum dewasa.
Melalui pesan tertulis, Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Aman Putra Bangun, SH membenarkan penangkapan tersangka KM.
"Tersangka saudara KM, sudah kita amankan di Polres Palas untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Aman singkat.(sutan)
Comments