Dugaan Korupsi Proyek Smart City, Kejari Tahan Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar dan Mantan Sekretarisnya
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pematangsiantar, berinsial PS dan mantan Sekretaris Dinas Kominfo, AS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, terkait kasus dugaan korupsi proyek Smart City Tahun Anggaran 2017 yang merugikan negara Rp450 juta, Rabu (22/07/2020).
Kepala Kejari Pematangsiantar, Herrus Batubara dalam konfrensi kepada wartawan menjelaskan, selama ini PS dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi proyek Smart City Tahun Anggaran 2017.
Namun kata dia, selama ini belum dilakukan penahanan, karena pihak kejaksaan harus melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.
"Selama ini masih banyak yang harus dilengkapi, sehingga diperlukan pemeriksaan sejumlah saksi yang masih sulit didatangkan dan bukti lain, walau pun status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Herrus.
Dia menambahkan, PS dan AS ditahan dalam kasus dugaan korupsi Smart City, yakni pengadaan jasa internet (bayment) tahun 2017 senilai Rp2,7 milyar yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp450 juta, sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut).
Disebutkan, pada pengadaan bandwith proyek Smart City, PS berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setelah dilakukan penahanan kata dia, kedua tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Siantar Marihat, Polresta Pematangsiantar, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. (syahru/chacha)
Comments