Gerebek Kampung Narkoba di Sei Berombang, Masyarakat Apresiasi Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengerebek kampung Narkoba di Jalan Kampung Baru, Desa Sei Sakat dan Kel. Sei Berombang, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu, Rabu (15/07/2020).
Tindakan polisi tersebut pun mendapat apresiasi dari masyarakat.
Dalam penggrebekan itu, polisi juga mengamankan dua tersangka dalam yaitu, Jai, 34 dan DRL, 21.
Dari tersangka Jai petugas menyita barang bukti dua plastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 1,33 gram, empat klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,63 gram, satu unit Hp Nokia, dan uang penjualan Rp400 ribu.
Sementara dari DRL, petugas juga menyita satu plastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 0,29 gram, satu sekop plastik, senjata air soft gun jenis revolver dan senapan angin.
"Benar, kemarin tim menggerebek kampung Narkoba di Sei Berombang," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan.
Martualesi menjelaskan, penangkapan bermula, pada Senin (13/07/2020), sekira pukul 22.00 WIB.
Personal Sat Narkoba Polres bergerak menuju Sei Berombang menindaklanjuti keresahan masyarakat akan peredaran Narkoba di Jalan Kampung Baru, Desa Sei Sakat dan Kel. Berombang, Kec. Panai Hilir, yang berjarak sekitar 200 Km dari Kota Rantauprapat yang ditempuh empat jam perjalanan.
Selanjutnya, pada Rabu (14/07/2020) sekira pukul 09.30 WIB, personel melakukan penggrebekan di rumah sasaran yaitu Jai dan DRL dan mengamankan kedua tersangka tersebut.
Kemudian kata dia, didampingi Kepling setempat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah Jai dengan hasil ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan.
Demikian juga dari tersangka DRL, petugas menemukan sejumlah barang bukti tersebut selanjtnya diamankan.
Disebutkan, hasil interogasi terhadap tersangka Jai yang mempunyai dua anak menerangkan, sudah lebih dari setahun mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Setiap hari ia menjual 2 hingga 3 gram yang dibeli seharga Rp850 ribu dan kembali menjualnya seharga Rp1,2 juta dengan keuntungan Rp350 ribu per gram.
Sementara tersangka DRL adalah kurir, yang selalu mengantarkan sabu-sabu jika ada pembeli.
Jika tersangka Jai melaut menjual sabu-sabu kepada para nelayan yang menjadi pelanggannya, sehingga DRL lah yang mengendalikan penjualan sabu-sabu di darat.
Atas keterangan Jai, dikembangkan kepada diduga bandar warga Lorong 5, Kec. Panai Hilir.
Didampingi Kepling setempat kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga bandar yang sudah ditinggal kosong oleh pemiliknya.
Hasilnya, ditemukan satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika dan senjata air soft gun merek revolver di dalam rumah yang diduga sering digunakan pelaku untuk berjaga- jaga dan menakut-nakuti warga di lingkungannya tinggal.
Kemudian tersangka dengan barang bukti diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses sidik.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jr)
Comments