HUT ke 74 Bhayangkara, Polres Palas Musnahkan Barang Bukti Narkotika
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Bhayangkara diwarnai pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu-sabu, dan minuman keras di halaman Mapolres Padang Lawas (Palas) Rabu (01/07/2020).
Pemusnahan narkotika itu dilakukan dengan cara berbeda, ganja sebanyak 5,466,45 gram dibakar dan 21,37 gram sabu-sabu direndam dengan air serta ratusan botol minuman keras (miras) dibuang ke lubang pemusnahan.
Pemusnahan narkotika itu dipimpin langsung Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK didampingi Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap (TSO), Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Kasat Narkoba AKP. Agus Manimbul Butarbutar, SH, sejumlah PJU Polres Palas dan unsur Forkompimda Palas serta tamu undangan lainnya.
Kapolres, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK dalam HUT ke 74 Bhayangkara tersebut, mengingatkan akan tugas, pokok, dan fungsi sebagai Polri dalam menjaga ketertiban bangsa, negara serta masyarakat.
Kapolres meminta jajaran agar selalu menjaga jati diri sebagai polisi yang dapat dicintai dan membela kepentingan masyarakat juga pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan itu, Bupati Palas, H. Ali Sutan Harahap (TSO) juga menyampaikan, peran strategis Polri dalam menjaga ketertiban negara serta mengayomi masyarakat. Karena itu kata dia, peran kepolisian sangat dibutuhkan bagi bangsa dan negara, khususnya masyarakat di Kab. Palas.
Usai upacara, rombongan Forkopimda Palas dan tokoh masyarakat melakukan acara pemusnahan narkotika, miras dan ganja, sebagai ungkapan perang terhadap Narkoba yang saat ini mengancam generasi muda.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba, Polres Palas, AKP. Agus Manimbul Butarbutar, SH mengatakan, dalam kurun waktu enam bulan, sejak diresmikan Polres Palas, Sat Resnarkoba telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkoba sebanyak 35 kasus.
"Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 31 kasus dengan jumlah tersangka 31 orang, dengan tersangka pengedar 16 orang, memiliki tiga orang, pengguna 12 orang, dengan barang bukti 21,37 gram," jelasnya.
"Narkotika jenis ganja empat kasus dengan jumlah tersangka empat orang, dan tersangka pengedar dua orang serta pengguna dua orang. Dengan jumlah barang bukti 5,466,45 gram," terang Agus.
Agus menjelaskan, tujuan pemusnahan ini sebagai salah satu bentuk menyelamatkan generasi muda, khususnya di Kab. Palas dari korban penyalah gunaan Narkoba.
"Untuk menghentikan peredaran gelap penyalahgunaan Narkoba, kami meminta peran serta masyarakat Palas, supaya ikut memerangi Narkoba, sehingga masyarakat terhindar dan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan peradilan," pungkas Agus. (sutan)
Comments