Jika Lihat Kecurangan dalam Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Balon Independen, Silahkan Lapor ke Bawaslu Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pilkada 2020 Labuhanbatu kini masuki tahap verifikasi faktual dukungan untuk bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan.
Tahapan dilakukan selama 14 hari, terhitung mulai 28 Juni sampai dengan 11 Juli 2020 itu dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
Tidak hanya dapat dipantau, masyarakat juga dapat membuat laporan, jika ada indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktual tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur, SE saat disinggung wartawan terkait proses verifikasi faktual terindikasi adanya kecurangan oleh masyarakat.
"Kalau masyarakat melihat hal-hal yang janggal dan mencurigakan berpotensi kecurangan dalam proses verifikasi faktual dukungan perseorangan, ya lapor saja kepada Bawaslu atau Panwas setempat," sebutnya.
Penjelasan itu mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat Kab. Labuhanbatu yang dinilai telah mengedukasi masyarakat dalam proses demokrasi.
"Keterangan itu saya baru tahu dan sekarang saya jadi faham apa yang harus dilakukan, jika melihat yang janggal dalam proses verifikasi faktual, terima kasih lah buat Ketua Bawaslu," ujar Arif yang mengaku warga Rantauprapat, Kamis (02/07/2020).
Walaupun demikian, Arif berharap dalam proses verifikasi faktual dukungan perseorangan kali ini berjalan jujur dan mengedepankan kepentingan rakyat.
"Tapi saya tetap berharap, jangan ada kecurangan dan semua dilakukan semata demi kepentingan rakyat," tandasnya. (zain)
Comments