Miliki Sabu-sabu, Seorang Nelayan di Labura Diringkus Polisi
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hilir menangkap seorang nelayan pemilik sabu-sabu berinisial Sy alias R, 35 di Jalan Stadion, Gang Kuburan, Kel. Tanjung Leidong, Kec. Kualuh Hilir, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (22/07/2020).
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, Hp Nokia, Hp Oppo, dompet, 1 kaca pireks, satu skop, dan satu kotak rokok.
"Benar tadi malam Tim Reskrim menangkap nelayan pemilik sabu-sabu," ungkap Kapolsek Kualuh Hilir, AKP. Krisnat kepada wartawan.
Kata Krisnat, penangkapan bermula, pada Rabu sekira pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu. M. Ilham Lubis mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada orang sedang menguasai sabu-sabu di Jalan Stadion, Gang Kuburan, Kel. Tanjung Leidong.
Kemudian Kanit beserta tim langsung melakukan pengintaian dan penangkapan ke lokasi dan mengamankan tersangka.
Selanjutnya kata dia, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hilir untuk diperoses lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (jr)
Comments