Pengedar Sabu-sabu di Sigambal Labuhanbatu Digulung Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Personel Satres Narkoba menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu, berinisial RSR, 32 warga Lingkungan Pekan II Sigambal, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.
Tersangka diamankan saat menunggu pembeli di depan rumah di Jalan Tanjung Siram ADB, Kec. Bilah Hulu.
Darinya petugas mengamankan barang bukti tujuh bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 6,76 gram, dua timbangan elektrik, satu skop dari pipet, dua kotak rokok, satu kotak permen, dan satu Hp Xiaomi.
"Tersangka merupakan residivis yang baru keluar pada Maret dalam kasus penggelapan. Tersangka ini sudah cukup meresahkan masyarakat, karena sering bertransaksi Narkoba di dekat masjid komplek ADB," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (20/07/2020).
Menurut pengakuannya, tersangka setiap hari mampu menjual sabu-sabu satu gram dengan keuntungan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Tersangka ini mendapatkan sabu-sabu dari seorang tetangganya berinisial B, yang kabur saat mengetahui kedatangan petugas.
Dalam penggeledahan di rumah B ditemukan juga barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu, sehingga terhadap B ditetapkan DPO dan akan dicari seterusnya.
Ditempat terpisah kata AKP Martualesi Sitepu, tim menangkap seorang kakek bercucu tiga, yakni Sud, 51 warga Jalan Talsim, Ke. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.
Tersangka menjadi target setelah adanya aduan masyarakat maraknya peredaran sabu-sabu di Padang Bulan, Kel. Rantau Utara.
Barang bukti tang diamankan dari Sud, satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 0,27 gram.
Kepada petugas Sud menjelaskan, bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Jalan Padang Bulan, Kec. Rantau Utara.
Kemudian Tim melakukan pengembangan ke tempat yang disebutkan, tetapi tidak menemukan orang dimaksud.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Subs 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jr)
Comments