18.908 Syarat Dukungan MS, Nuri Melenggang ke Pilkada Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan (independen), Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar (Nuri) memadtikan diri melenggang ke Pilkada 2020 Kab. Labusel.
Menyusul telah dirampungkannya proses verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon independen pada Pilkada 2020 Kab. Labusel oleh KPU Labusel.
Pada Senin (20/07/2020), KPU Labusel menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan (independen) pada Pilkada 2020 Kab. Labusel di Ballroom Hotel Grand Suma, Kotapinang.
Rapat itu dihadiri LO (tim penghubung) masing-masing bakal pasangan calon, komisioner Bawaslu, PPK, Badan Kesbangpol Pemkab Labusel, TNI, dan Polri.
Berdasarkan rekapitulasi itu diketahui, dari tiga bakal pasangan calon yang mendaftarkan syarat dukungan ke KPUD Kab. Labusel, yakni Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar, Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimunthe (Mari), dan Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga (Mandiri), hanya satu yang syarat dukungannya telah Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan verifikasi faktual, jumlahnya sesuai dengan jumlah syarat dukungan untuk dapat mendaftarkan diri dari jalur independen yang telah ditetapkan KPU Kab. Labusel, yakni Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar.
Jumlah syarat dukungan Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar yang dinyatakan MS sebanyak 18.908 dukungan.
Sementara itu, jumlah syarat dukungan pasangan Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimunthe yang MS 14.061 dukungan dan pasangan Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga syarat dukungannya yang MS 16.494 dukungan.
Sedangkan jumlah syarat dukungan yang telah ditetapkan KPU Kab. Labusel untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati-calon wakil bupati dari jalur perseorangan pada Pilkada 2020 Kab. Labusel, sebanyak 18.893 dukungan.
"Tadi sudah digelar pleno rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan. Hanya satu pasangan yang jumlah syarat dukungannya sesuai dengan jumlah syarat dukungan yang telah ditetapkan untuk mendaftar dari jalur perseorangan," ungkap Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu yang dikonfirmasi melalui Divisi Teknis, Eben Ezer.
Meski demikian kata dia, bagi bakal pasangan calon yang jumlah syarat dukungannya kurang, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan yakni, pada 25-27 Juli 2020.
Setelah itu kata dia, kembali akan dilakukan ferivikasi faktual atas perbaikan syarat dukungan tersebut.
Dijelaskan, berdasarkan hasil rekapitulasi itu, maka untuk pasangan Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimunthe terdapat kekurangan 4.829 dukungan, sehingga harus dilengkapi menjadi 9.658 dukungan.
Sedangkan pasangan Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga masih kurang 2.399 dukungan dan harus melengkapi 4.798 dukungan.
Nurdin Siregar yang dimintai komentar terkait hasil ferivikasi faktual tersebut mengaku puas dengan kinerja petugas dan LO.
Dia pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada mereka dan mempertahankan dukungan tersebut.
"Hasil verifikasi ini semakin menguatkan komitmen kami untuk maju. Saat ini kami terus fokus melakukan konsolidasi kepada masyarakat," tandasnya. (sya)
Comments