Penyerang Novel Baswedan Divonis Melebihi Tuntutan
JAKARTA
suluhsumatera : Kedua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akhirnya menerima vonis atas perbutannya.
Terdakwa RK dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan terdakwa RB dihukum bui 1,5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Djuyamto dengan hakim anggota Agus Darwanta dan Taufan Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/07/2020).
Dilansir dari laman detikcom, Jumat (17/07/2020), pengamanan sidang pun diperketat dan dijaga puluhan polisi yang tersebar di beberapa titik yaitu, di depan pengadilan, di halaman pengadilan, dan di sekitar ruang sidang.
Pembacaan vonis pun berlangsung. Majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Terdakwa RK 2 tahun penjara dan RB 1,5 tahun penjara.
Vonis majelis hakim lebih tinggi 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut masing-masing terdakwa satu tahun penjara. (*)
Comments