Petani Nyambi Edarkan Sabu-sabu di Palas Diciduk Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Tim Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang petani diduga pengedar narkoba, jenis sabu-sabu di Jl. Jend. Sudirman, Lingk. I, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Palas, tepatnya di depan rumah warga, Sabtu (11/07/2020).
Diketahui, identitas petani pengedar sabu-sabu itu berinisial MSH alias Set, 36 warga Pasar Sibuhuan.
Penyergapan yang dipimpin DPP KBO Sat Narkoba, Ipda. Ahmad Bani S, SH itu, berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Sat Res Narkoba Polres Palas, bahwa MSH memiliki dan membawa sabu-sabu, tepatnya di depan rumah warga di Jl. Jend. Sudirman.
Saat penyergapan, DPP KBO dan anggota mengamankan barang bukti, 15 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu-sabu dengan berat 2,21 gram, satu tempat minyak rambut, satu pipet skop berwarna putih ujungnya runcing, dan uang Rp70 ribu.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M.
Butarbutar, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Ia mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi keberadaan MSH alias Set.
Agus menjelaskan, setiba di lokasi, personel Sat Res Narkoba langsung melakukan penyergapan. Dimana pada saat itu pelaku sedang duduk di depan rumah warga.
"Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor sat Narkoba Polres Palas, untuk diintrogasi lebih lanjut," tutup Agus. (sutan)
Comments