Pilkada Labusel, Mari Boyong Tambahan 17.555 Dukungan dan Mandiri 6.361 Dukungan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Belum berhasil memenuhi jumlah syarat dukungan untuk maju sebagai bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan (independen) pada Pilkada 2020 Kab. Labusel, tidak membuat pasangan Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimnthe (Mari) dan Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga (Mandiri) patah arang.
Kedua bakal pasangan itu kembali menambah jumlah dukungan pada masa perbaikan syarat dukungan dan menyerahkannya kepada KPU Labusel.
"Kedua bakal pasangan calon sudah menyampaikan perbaikan syarat dukungan ke KPU Labusel," kata Komisioner KPU Labusel, Novrizal Harahap kepada wartawan, Senin (27/07/2020).
Dijelaskan, pasangan Mandiri meyampaikan berkas perbaikan syarat dukungan melalui penghubung (LO), pada Minggu (26/07/2020).
Menurutnya, jumlah dukungan yang diserahkan pada masa perbaikan ini sebanyak, 6.361 dukungan.
Diutarakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual syarat dukungan yang dilakukan beberapa waktu lalu, dukungan Mandiri yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 16.494 dukungan.
Menurutnya, dukungan pasangan itu terdapat kekurangan 2.399 dukungan dari 18.893 dukungan yang ditetapkan KPU Labusel sebagai syarat untuk maju di Pilkada melalui jalur perseorangan, sehingga harus dilengkapi menjadi 4.798 dukungan.
Sementara itu, pada hari terakhir pendaftaran perbaikan syarat dukungan, Senin (27/07/2020) pagi, pasangan Mari pun menyampaikan berkas perbaikan melalui LO.
Menurutnya, jumlah dukungan yang didaftarkan pasangan mantan wakil bupati Labusel dan mantan ketua DPRD Labusel itu, 17.555 dukungan.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual lalu jelas dia, dukungan yang dinyatakan MS milik bakal pasangan tersebut 14.061 dukungan.
Menurut dia, Mari terdapat kekurangan 4.829 dukungan, sehingga harus dilengkapi menjadi 9.664 dukungan.
Disebutkan, selanjutnya berkas perbaikan syarat dukungan itu akan diverfikasi kembali secara administrasi, pada 27 Juli hingga 4 Agustus.
Setelah itu lanjut dia, verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan akan dilakukan kembali, pada 8 hingga 16 Agustus mendatang.
Namun sebut Novrizal, verifikasi faktual kali ini tidak dilakukan secara sensus dari pintu ke pintu, melainkan secara kolektif.
Menurutnya, seluruh pendukung masing-masing bakal pasangan calon nantinya akan dikumpulkan di lokasi yang telah disepakati untuk diverifikasi oleh petugas.
"Nanti LO akan dihubungi untuk mengumpulkan para pendukung agar dilakukan verifikasi," katanya.
Seperti diketahui, pada Senin (20/07/2020) lalu, KPU Labusel telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan (independen) pada Pilkada 2020 Kab. Labusel di Ballroom Hotel Grand Suma, Kotapinang.
Berdasarkan rekapitulasi itu diketahui, dari tiga bakal pasangan calon yang mendaftarkan syarat dukungan ke KPUD Kab. Labusel, yakni Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar, Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimunthe, dan Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga, hanya satu yang syarat dukungannya telah Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan verifikasi faktual, jumlahnya sesuai dengan jumlah syarat dukungan untuk dapat mendaftarkan diri dari jalur independen yang telah ditetapkan KPU Kab. Labusel, yakni Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar.
Jumlah syarat dukungan Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar yang dinyatakan MS sebanyak 18.908 dukungan.(sya)
Comments