Polres Madina Amankan 17 Tersangka Kerusuhan Mompang Julu Madina
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Polres Mandailing Natal (Madina) saat ini sudah mengamankan 17 tersangka pasca terjadinya unjuk rasa anarkis di Desa Mompang Julu, Kec. Panyabungan Utara, Kab. Madina.
"Kami hadirkan awak media untuk memaparkan situasi terkini terkait penegakan hukum yang kami lakukan terhadap para pelaku unjuk rasa anarkis yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kec Panyabungan Utara," ungkap Kapolres Madina, AKBP. Horas Tua Silalahi, SIK, MSi, Minggu (05/07/2020), di ruang tunggu Mapolres Madina.
"Saat ini kami sudah mengamankan 17 pelaku aksi anarkis tersebut, dengan inisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa), dan TA (wanita dewasa) serta RN, IA (anak dibawah umur) yang berusia 16 (enam belas) tahun. Dari ke 17 orang pelaku tersebut ada tiga orang yang menyerahkan diri dengan inisial A, TA, dan KA, sementara yang lainya kami amankan dari lokasi yang berbeda," papar Kapolres.
Dia juga mengatakan, tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama - sama melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana.
"Terhadap para pelaku kami terapkan
Pasal 187 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 214 ayat (1) dan atau Pasal dan atau Pasal 192 dan atau 160 KUHPidana," kata Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat Kab. Madina agar tetap menjaga keamanan dan jangan mudah terprovokasi.
"Selain penegakan hukum paralel dengan upaya imbauan Kamtibmas, kami juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak dengan harapan situasi Kamtibmas, khususnya di Desa Mompang Julu, kembali normal dan warga masyarakat dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala," tandasnya. (baginda)
Comments