Polres Sidrap Ringkus Dua Orang Terkait Sabu-sabu
SIDRAP
suluhsumatera : Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, meringjus dua pria terkait kepemilikan sabu-sabu.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Ar, 30 dan Kas, 35. Polisi pun mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam 5 bungkus seberat 241 gram.
"Ada lima sachet yang kita amankan dengan berat kotor 241 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP. Andi Sofyan, Sabtu (25/07/2020), seperti dilansir detikcom.
Andi menjelaskan, pengungkapan berawal saat anggota menyamar sebagai pembeli kepada pelaku Ar.
Penyamaran dilakukan saat ada laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan Narkoba.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Baranti, Kab. Sidrap sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran sabu, sehingga anggota menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara undercover buy dan berhasil menghubungi pelaku untuk memesan Sabu sebanyak lima bal seharga Rp235 juta, di mana per balnya seharga Rp47 juta," kata Andi.
Dari hasil interogasi pelaku Ar, diketahui jika dirinya mendapatkan barang haram ini dari Kas yang merupakan warga Kab. Pinrang. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini.
"Masih sementara kita lakukan interogasi asal muasal barang tersebut, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres," tutupnya. (*)
Comments