Positif Gunakan Narkoba, Dua Warga Bagan Sinembah Raya Diringkus Polisi
BAGAN SINEMBAH RAYA
suluhsumatera : Dua pria yang masing-masing berinisial JD, 30 warga Sidomulyo dan AS, 26 warga Simpang Paket G, Kel. Bagan Sinembah Kota, Kec. Bagan Sinembah Raya (Basira), Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, terkait kepemilikan sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Polsek Bagan Sinembah, Selasa (07/07/2020), penangkapan tersebut bermula, pada Senin (06/07) sekira pukul 22.30 WIB.
Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat tentang gerak-gerik kedua pria yang dicurigai sebagai pengedar sabu di Jl. Lintas Bagan Sinembah Raya, Sidomulyo, Kel. Bagan Sinembah Kota.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah, yang kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
Pada Selasa (07/07/2020) sekira pukul 00.05 WB, petugas melihat kedua laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu itu sedang berada di TKP, tepatnya di depan salah seorang tersangka.
Petugas pun memanggil Ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pria tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah salah seorang tersangka tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah Doyok, ditemukan empat plastik bening berukuran sedang yang berisikan sabu-sabu yang berada di ventilasi rumah bagian samping rumah," ujar Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKP. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK yang disampaikan oleh PS Kanit Reskrim Ipda. Y. U. Sormin SH.
Selanjutnya, polisi membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap JD alias Doyok, di hadapan polisi ia menyatakan, bahwa benar sabu-sabu ditemukan di rumahnya. Namun ia tidak mau mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Doyok berupa, empat plastik bening berukuran sedang berisi sabu-sabu, uang tunai Rp85 ribu, dan satu unit Hp. Sedangkan dari AS, polisi juga menyita satu unit Hp.
"Sedangkan ketika dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, hasilnya positif amphetamine," tandas Sormin. (yan)
Comments