Pria Ini Diringkus Polres Palas di Kebun Sawit Gara-gara Ini
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang pria berinisial AHL, 39 ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas), karena diketahui memiliki barang haram diduga sabu-sabu.
Penangkapan terhadap warga Desa Tobing Tinggi, Kec. Aek Nabara Barumun itu, berlangsung disalah satu kebun kelapa sawit milik masyarakat di Desa Sihiuk, Kec. Lubuk Barumun, Selasa (22/07/2020 ) sekira pukul 23.50 WIB.
Saat penangkapan AHL, pihak Sat Res Narkoba mengamankan barang bukti berupa, 12 bungkus plastik klip besar dan plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,37 gram.
Selain itu, satu unit timbangan elektrik, satu set alat hisap sabu/bong, dua pipet berbentuk skop besar dan kecil, uang tunai Rp2,6 juta, dan satu tas sandang warna kuning.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas, untuk dilakukan pengembangan. (sutan)
Comments