Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Gelar Perkara Tangkapan Polsek Panai Hilir
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin KBO, Iptu. P. Purba memimpin gelar perkara tangkapan Polsek Panai Hilir, perempuan berinisial JMUP, 28 dan pria berinisial AF, 17 yang dihadiri Aiptu. Izhar (Paminal), Aipda C.Rajaguk Guk (Paur Bankum), Penyidik Pembantu Sat Narkoba dan Penyelidik Polsek Panai Hilir Aiptu. Rinto Siahaan dan Brigadir P. Hamdani Ritonga, baru-baru ini.
Adapun keduanya diamankan Polsek Panai Hilir, pada 1 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di suatu rumah kosong di Lingk V, Kel. Sei Berombang, Kec.Panai Hilir.
Awalnya, personel Polsek Panai Hilir mendapat informasi bahwa di rumah kosong tersebut sering dijadikan tempat berpesta narkoba.
Saat itu personel Polsek mengamankan AF di teras rumah dan JMUP sedang tertidur, namun di bawah tikar ditemukan satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu manci, dan satu set alat hisap.
Namun, dari hasil pemeriksaan pihak penyidik pembantu di Polsek Panai Hilir, keduanya tidak menyatakan barang bukti yang ditemukan, bukan milik mereka, dengan alibi bahwa saat polisi menggrebek ada empat laki laki yang melarikan diri.
Awalnya penangkapan keduanya dikoordinasikan Kapolsek Bilah Hilir, AKP. H. M. Sibarani kepada Kasat Narkoba terkait tidak duduknya kedua orang yang diamankan, sehingga sesuai JUKRAH penanganan perkara Tindak Pidana Narkoba oleh Kasat Narkoba menyarankan keduanya tetap dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan test urine dan pemeriksaan lanjutan.
Sehingga, keduanya diserahkan ke Sat Narkoba, pada 1 Ji 2020 sekira pukul 22.30 WIB dan besoknya dilakukan test urine terhadap ke duanya dan hasilnya positif mengandung zat methapetamine.
Kemudian, pada 3 Juli 2020 dilakukan gelar perkara eksternal dengan kesimpulan gelar perkara terhadap keduanya diserahkan ke BNNK Labura yang diterima Pauzi Hasibuan dan keduanya menjalani assesment di BNNK Labura. (jr)
Comments