Sebelum Cabuli 4 Bocah, Predator Anak di Paluta Ini Lakukan Pengintaian
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Pemuda berusia 21 tahun berinisial RR, warga Kec. Dolok, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat bocah perempuan dibawah umur di kampungnya, akhirnya diringkus personel Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Sebelum melakukan perbutan bejatnya terhadap keempat bocah malang tersebut, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tapsel, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SIK, MH saat melakukan konfetensi pers di Mapolres, Jumat (10/07/2020).
Dia mengatakan, berdasatkan keterangan pelaku di kantor polisi, RR terlebih dahulu memantau para korban, sebelum melakukan perbuatan tersebut.
Disaat korban tengah sendirian kata dia, tersangka langsung mendatangi dan menariknya ke tempat sepi. Di tempat tersebut, pelaku berbuat tidak senonoh, meraba alat vital korban, dan tindakan bejat lainnya.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka mengancam akan membunuh korban, jika menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Disaat melakukan aksi cabul tersebut, tersangka menyuruh korban untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada siapapun. Jika tidak, korban akan dibunuh oleh tersangka," ungkap Roman didampingi Kasat Reskrim, AKP. Paulus Robert Gorby.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatan itu telah berlangsung sejak Juni 2019 lalu.
"Jadi, selama hampir satu tahun ini, yang bersangkutan melakukan aksinya kepada empat korbannya yang merupakan anak-anak perempuan," ujar Kapolres.
Tersangka RR mengakui tega mencabuli para korban akibat terinspirasi, lantaran kerap menonton film porno di Ponselnya.
Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Tapsel. Akibat perbuatan itu, ia terncam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan, RR, 21 warga Kec. Dolok, Kab. Paluta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapsel dalam perkara dugaan pencabulan terhadap empat anak usia dini.
Setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga, 6, Mawar, 8, Melati, 5, dan Kuntum, 5 (seluruhnya nama samaran), polisi akhirnya menangkap RR.
Dalam keterangannya salah seorang korban, Bunga mengaku, dicabuli tersangka di suatu pondok kebun di desanya, pada September 2019 lalu tepat pukul 10.00 WIB, namun ia lupa harinya. (baginda)
Comments