Seorang Perempuan di Labura Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu-sabu
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir menangkap perempuan paruh baya berinisial bernama Ma, 40 yang diduga pengedar sabu-sabu di Desa Teluk Pulai, Kec. Kualuh Hilir, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (06/07/2020) malam.
"Tadi malam, Tim Tekab menangkap seorang perempuan paruh baya yang diduga pengedar sabu-sabu," ungkap Kapolsek Kualuh Hilir, AKP. Krisnat kepada wartawan, Selasa (07/07/2020).
Kata Krisnat, penangkapan bermula, pada Senin sekira pukul 21.30 WIB, Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir menerima informasi adanya seorang perempuan di Desa Teluk Pulai sedang mengedarkan sabu-sabu.
Selanjutnya kata dia, tim melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang diterima dan saat itu perugas mendapati pelaku sedang berada di rumahnya.
Menyadari kedatangan polisi, pelaku langsung membuang bungkusan plastik berwarna hitam melalui lubang angin belakang rumahnya.
Tim kemudian menyuruh pelaku untuk mengambil dan membuka bungkusan plastik berwarna hitam tersebut.
Setelah dibuka, di dalam bungkusan tersebut terdapat dompet kecil berwarna ungu berisi 20 paket plastik transparan sabu-sabu dan satu timbangan elektrik kecil warna hitam.
Kepada petugas pelaku mengakui barang bukti 20 paket sabu-sabu seberat 19,25 gram tersebut miliknya.
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kualuh Hilir, guna proses penyidikan. (jr)
Comments