Tiga PPDPK RSUD Kotapinang Ditangkap Terkait Psikotropika, Polres Labuhanbatu Sita Ribuan Butir Pil
LABUHANBATU
suluhsumatera : Ribuan pil psikotropika diamankan Polres Labuhanbatu dari empat tersangka, yang terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari ditangkapnya MR als Ri, 24 di salah satu hotel di Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, pada Rabu (22/07/2020) lalu.
Tersangka diamankan berikut barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam) psikotropika Gol. 4.
Hal itu diungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Agus Darojat, SIK MH kepada wartawan melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH didampingi Kanit Idik I, Ipda. Sarwedi Manurung dalam konferensi kepada wartawan, Senin (27/07/2020) malam.
Disebutkan, dari tersangka Ri berkembang kepeda tersangka ES als Ek, 23 yang merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPDPK) alias tenaga honorer di RSUD Kotapinang, Pemkab Labusel.
Tersangka ini ditangkap, Rabu ( 22/07/2020), di depan RSUD Kotapinang, setelah dipancing under cover buy, dengan barang bukti 50 butir Riklona (Klonazepam).
Kemudian lanjut Kasat Narkoba, pengembangan dari R dan E berhasil menangkap SDM, 27. Wanita ini bekerja sebagai PPDPK pada bagian Apoteker Pendamping di RSUD Kotapinang.
Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa 2.240 butir obat Atarax (Alprazolam), yang merupakan psikotropika Gol. 4 nomor urut 2 dan 40 butir Riklona (Klonazepam).
"Tersangka ditangkap, Rabu (22/07/2020), di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kotapinang," ucap Martualesi.
Selanjutnya pengembangan dari tersangka R dan E, personel berhasil pula menangkap ASH, yang juga bekerja sebagai PPDPK di RSUD Kotapinamg Bagian Anastesi.
Tersangka ditangkap, Senin (27/07/2020) pukul 16.00 WIB, saat berada di rumah mertuanya di Jalinsum Cikampak-Riau, yang berperan menghubungkan E dengan SDM, yang menyediakan psikotropika.
Menurut Kasat, adapun total psikotropika yang berhasil disita sebanyak 2.280 obat Atarax dengan sebutan Alprazolam dan 111 butir Riklona dengan sebutan Klonazepam.
Sehingga kata dia, total keseluruhan psikotropika yang berhasil disita, yaitu sebanyak 2.391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya.
Dalam keterangannya itu, Martualesi menyebutkan, dari hasil penyidikan peredaran ini sudah berlangsung lama, sekira setahun lebih, dengan modus membeli dari penyedia obat seharga satu strip (10 butir) Rp100 ribu dan dijual kepada konsumen Rp50 ribu per butir atau satu strip seharga Rp500 ribu.
"Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa obat-obatan dari RSUD pemerintah dapat beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin. Terhadap ke empat orang ini dipersangkakan melanggar Pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Yo. Permenkes RI No. 3 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (jr)
Comments