Tokoh Agama Apresiasi Kinerja Sat Sabhara Polres Padang Lawas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Tokoh agama di Kec. Ulu Barumun, Kab. Padang Lawas (Palas) mendukung dan mengapresiasi upaya serta tindakan Sat Sabhara Polres Padang Lawas yang dipimpinan AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH, terkait gencarnya razia penyakit masyarakat, dengan sasaran judi, tempat maksiat, PSK, dan Narkoba, sebagai perusak generasi bangsa.
Hal ini disampaikan Ustaj Ismail di Paringgonan, Kec. Ulu Barumun, Jumat (30/07/2020), saat bincang bersama suluhsunatera.
Ia mengatakan, apresiasi kinerja Sat Sabhara sudah selayaknya diberikan, mengingat terusnya melakukan giat razia penyakit masyarakat tanpa kompromi saat ini, untuk membuat eefek jera para pelaku.
Setelah tiga kafe digulung oleh Sat Sabhara saat razia, pada Selasa (28/07/2020) malam kemarin, dimana dua diantaranya bertempat di Kec. Ulu Barumun.
Menurutnya kafe yang lain saat ini di kecamatan itu, termasuk di Desa Subulussalam yang sudah lama beroperasi, sepertinya suara dentuman musik kerasnya sudah tidak terdengar ke desa itu.
"Saat kafe tuak itu beropasi, masyarakat Desa Subulussalam banyak yang resah atau terganggu, utamanya pada malam hari hingga menjelang pagi," tuturnya.
"Oleh karena itu, upaya Polres Palas dalam memberantas Narkoba dan tempat-tempat maksiat, sebagai perusak generasi bangsa, perlu didukung sepenuhnya," ungkapnya.
Harapannya, aparat supaya tegas terhadap tempat-tempat maksiat, pemakai dan pengedar Narkoba serta disikat tanpa tebang pilih, sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH kepada suluhsumatera menjelaskan, razia yang dilakukan personel Sat Sabhara Polres Palas ke kafe atau warung remang-remang, menindaklanjuti Peraturan Daerah Kab. Palas nomor: 7 tahun 2015 Pasal 3 tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Dikatakan, ketika personel melakukan razia, pada Selasa (28/07/2020) malam kemarin, berhasil mengamankan tiga kafe dan dua orang pemilik serta barang bukti, diantaranya Kafe Bem di Jl. menuju Kantor DPRD Palas, Kafe SH di Paringgonan Julu, Kec. Ulu Barumun, dan Kafe SN di Simanuldang Jae, Kec. Ulu Barumun.
Lebih lanjut dijelaskan, ketika personel razia di Kafe Bem, RES alias Bem sebagai pemilik kafe melarikan diri.
Keesokan harinya, Rabu (29/07/2020) sekira pukul 14.00 WIB, kata dia, RES datang menyerahkan diri ke Mapolres Palas.
Dari hasil razia di tiga kafe tersebut kata dia, personel Sat Sabhara berhasil menyita barang bukti 11 jerigen bekas tuak, dua jerigen berisi tuak, satu ember berisi cuka, satu jerigen berisi cuka, satu batang kulit raru, dan tiga botol kamput.
"Kemarin sore, Rabu (29/07/2020) sekira pukul 17.00 WIB, pihak Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan telah selesai melakukan sidang terhadap dua orang terdakwa SH dan SN," pungkas Husni. (sutan)
Comments