75 Napi Lapas Kelas III Kotapinang Terima Remisi
![]() |
Wakil Bupati Labusel, Kholil Jufri Harahap menyerahkan remisi kepada sejumlah warga binaan di Lapas Kelas III Kotapinang, Senin (17/08/2020). Foto: suluhsumatera/ist. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sebanyak 75 warga binaan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menerima pemotongan masa tahanan (remisi) HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi diserahkan oleh Wakil Bupati Labusel, Kholil Jufri Harahap usai memimpin Upacara Pemberian Remisi di Lapas yang terletak di Jln. Prof. HM. Yamin, Kotapinang, Senin (17/8).
Hadir pada acara itu Ketua DPRD Labusel Eddie, mewakili Kapolres Labuhanbatu, mewakili Dandim 0209/LB, Kajari Labusel, Ketua PN Rantauprapat, Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Edison Tampubolon, SH, dan pejabat lainnya.
Usai apel dan pembacaan SK Menkum-HAM tentang Pemberian Remisi Umum 2020, Wakil Bupati secara simbolis menyerahkan remisi terhadap 75 Napi yang mendapatkan potongan masa tahanan satu bulan hingga lima bulan.
Narapidana yang mendapat remisi diantaranya, Alan Dwi Ananda, Dian Nuraini Lubis, dan Sutejo yang masing-masing mendapatkan dua bulan pemotongan masa tahanan.
Wakil Bupati yang membacakan pidato Menkum-HAM, Yasonna Laoly menyampaikan rasa syukur dalam memperingati Kemerdekaan RI.
Menurutnya, perwujudan rasa syukur itu dalam memberikan perlakuan manusiawi kepada warga binaan pemasyarakatan dan merupakan bentuk kewajiban sebagai bangsa yang besar dan beradab.
"Yang sejatinya dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan baik terhadap warga binaan pemasyarakatan, yaitu perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan," katanya.
Lebih lanjut Menkum-HAM menjelaskan, kondisi Lapas/Rutan yang kelebihan penghuni diatas 100 persen menjadi lokasi utama yang sangat rentan dalam penyebaran Covid-19.
Untuk itu kata dia, Dirjen Pemasyarakatan dan jajaran tetap meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah Covid-19.
"Yakni dengan terus melakukan pengecekan kesehatan secara berkala kepada petugas, narapidana dan tahanan serta anak melalui rapid test maupun Swab test sebagai antisipasi," imbuhnya.
Kemudian tambahnya, kebijakan asimilasi dan integrasi sampai Agustus 2020 telah diberikan kepada 40.584 warga binaan, dengan rincian pemberian asimilasi kepada 38.078 warga binaan dan pemberian integrasi kepada 2.426 warga binaan. (*/sya)
Comments