Akhirnya, Pejabat Eselon I dan II Juga Dapat Gaji 13
![]() |
Ilustrasi gaji 13. Foto: internet. |
JAKARTA
suluhsumatera : Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memasukkan pejabat PNS setingkat eselon I dan II untuk menerima gaji 13 tahun ini.
Kemarin, Senin (10/08/2020), pembayaran gaji 13 pun mulai direalisasikan.
Hal itu langsung diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Alasannya sebagai bentuk apresiasi kepada pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras di masa pandemi Covid-19.
"Seluruh gaji ke 13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (10/08/2020), dilansir dari laman detikcom.
Sebelumnya dikabarkan gaji 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Eselon I dan II juga sebelumnya tidak mendapatkan THR.
Namun Sri Mulyani menegaskan, untuk pejabat setingkat presiden, menteri, dan anggota DPR tidak akan mendapatkan gaji ke 13.
"Untuk penegasan pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden, kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," ucapnya.
Gaji 13 yang mulai dibayarkan memiliki total kebutuhan anggaran sebesar Rp28,82 triliun.
Terdiri dari APBN Rp 14,83 triliun yang diperuntukkan untuk pegawai aktif Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun, serta berasal dari APBD Rp13,99 triliun. (*)
Comments