Asahan Tidak Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Pesan Bupati
KISARAN
suluhsumatera : Kabupaten Asahan tidak termasuk dalam daerah berisiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19, sesuai penyampaian pemerintah tentang perkembangan perubahan zonasi risiko terkait virus Corona di sejumlah daerah di Indonesia.
"Perkembangan zonasi risiko per kabupaten/kota terlihat di sini terjadi kenaikan persentase jumlah kabupaten/kota yang zonanya risiko tinggi dari minggu lalu 6,81 persen menjadi 10,31 persen," ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/07/2020).
Menurut Wiku, saat ini jumlah daerah yang termasuk zona merah sebanyak 53 kabupaten/kota.
Selanjutnya, berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi covid19.go.id, Kab. Asahan tidak termasuk 53 kabupaten/kota yang berisiko tinggi, atau zona merah Covid-19.
Menurut data dari situs tersebut, Kab. Asahan masuk dalam kategori zona orange atau berisiko sedang.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan, H. Surya, BSc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, SSos, MSi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Forkopimda, Gugus Tugas dan masyarakat yang telah bekerja sama mengantisipasi penyebaran virus Corona di Kab. Asahan.
"Kita berharap hal tersebut dapat terus kita tingkatkan, agar kedepan Kab. Asahan benar-benar dapat terhindar dari penyebaran virus tersebut," ujarnya di ruang kerjanya, kemarin (04/08/2020).
Hidayat juga menyampaikan pesan Bupati Asahan, agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, walaupun Kab. Asahan tidak termasuk zona merah.
"Kepada masyarakat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Kab. Asahan dapat kita minimalisir," ujar Hidayat.
Dia juga berharap dengan tidak termasuknya Kab. Asahan dalam zona merah Covid-19, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, hal itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan roda perekonomian yang sempat menurun di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan tentang status Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asahan, pasca keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menurutnya, dalam Perpres tersebut, pada Pasal 20 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubemur dan Bupati/Walikota, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan, sesuai dengan ketentuan.
Terkait hal tersebut Hidayat tegaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih bekerja seperti biasa hingga Satgas Penanganan Covid-19 daerah dibentuk.
Untuk itu Hidayat menyampaikan instruksi Bupati Asahan kepada Dinas Sosial agar segera menyalurkan bantuan sosial jaring pengaman sosial kepada masyarakat.
Selain itu, Hidayat juga sampaikan Bupati tetap mengumbau masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru dengan selalu gunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak, sering cuci tangan dengan sabun dan selalu ikuti perkembangan informasi dari sumber terpercaya. (adha)
Comments