Asosiasi Pemerintah Desa Tapsel Dikukuhkan
![]() |
Bupati Tapsel, Syahrul M. Pasaribu. Foto: istimewa. |
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Bupati Tapsel, H. Syahrul M. Pasaribu, SH mengukuhkan Kepengurusan Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Tapsel Masa Bakti 2020-2025 dan Studium General Peran Kepala Desa Dalam Pembangunan di Aula Sarasi II, Kantor Bupati Tapsel, Kamis (13/08/2020).
Bupati pada kesempatan itu mengatakan, jadilah pemimpin sejati yang selalu mengayomi masyarakat dalam memajukan pembangunan yang ada di Kab. Tapsel.
Syahrul mengatakan, Asosiasi Pemerintah Desa (APD) merupakan tempat berhimpun atau berorganisasi para pejabat pemerintah desa, dengan tujuan utama mengayomi masyarakat dalam memajukan pembangunan yang ada di Kab. Tapsel.
Dikatakan, Asosiasi Pemerintah Desa juga sebagai tempat berbincang untuk para Kades dalam memecahkan permasalahan dan saling memberi informasi untuk memajukan desa masing-masing sehingga kekompakan pun akan semakin terjalin dan bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tahun 2020 ini saya tahu, anda mungkin sudah dua kali melakukan perubahan APBdes, karena APBN pun sudah dua kali berubah, dan untuk pertama kalinya APBN ini tidak melalui Undang-Undang akan tetapi melalui Perpu itu terjadi karena pandemi Covid-19," katanya.
"Hubungannya dengan itu dalam penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan yang ada agar tidak terjerat hukum dan dana desa digunakan untuk membangun desa agar lebih baik serta tepat sasaran," imbuhnya.
Selain itu diingatkan juga agar seluruh kepala desa dan lurah untuk tidak lengah terhadap protokol kesehatan dan mengajak warganya untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, serta sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau dengan hand sanitizer.
Sedangkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CFrA yang menjadi narasumber pada studium general mengenai peran kepala desa dalam pembangunan memaparkan, keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin yang ada di desa, hal ini juga merupakan fungsi dari pemerintah desa itu sendiri yaitu fungsi pembangunan.
Kepala desa sebut dia, juga sebagai informan kunci, dan perangkat desa sebagai informan utama, serta masyarakat desa sebagai informan pelengkap.
"Peran kepala desa dalam membuat keputusan dan kebijakan pembangunan, masih didasarkan pada program yang telah dirumuskan pada musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan anggaran yang telah diterima oleh desa melalui dana desa," timpalnya.
Sehingga lanjutnya, program yang sudah dirumuskan dapat dilaksanakan oleh aparat desa dan setiap personal dapat mengimplementasikan sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Sedangkan akselerasi pembangunan di desa dapat berjalan apabila ada sinergisitas yang terjadi pada setiap elemen di desa itu sendiri.
Lebih jauh dikatakab, penataan birokrasi desa merupakan langkah efektif menuju desa yang mandiri, partisipatif, dan akuntabel.
Menurutnya, dalam menata birokrasi desa juga membutuhkan peran dari pemerintah daerah setempat untuk menyempurnakan setiap rancangan yang di buat oleh desa.
Seperti pelaksanaan pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik serta pembinaan kemasyarakatan yang meliputi pembinaan kelompok tani, pemuda dan ibu rumah tangga.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Tapsel, Hasan Basri Hutasuhut mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala desa yang telah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai Ketua APD Tapsel periode 2020-2025.
"Insya Allah kepercayaan ini akan saya jaga dan mudah-mudahan kedepan APD Kab. Tapsel lebih baik lagi," ucapnya. (baginda)
Comments