Bantu Kejaksaan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap DPO yang Telah Divonis MA Bersalah
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Tim Buru Sergap (Buser) Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap DPO berinisial ES, 39 warga Desa Aek Korsik, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) di Kebun Afdeling III PTPN3 Pulo Mandi, Kab. Asahan, Senin (2/8/2020).
Dia ditangkap sekira pukul 02.00 WIB saat sedang tertidur pulas.
Penangkapan itu menindaklanjuti permintaan penangkapan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kepada Polres Labuhanbatu, pada 12 Juni 2020.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Agus Darojat melalui Kasatres Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu menerangkan, ES berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun, subsider denda Rp800 juta atau empat bulan kurungan.
"Sebelumnya terpidana ES divonis bebas oleh PN Rantauprapat. Kemudian diajukan banding serta kasasi oleh jaksa dan dinyatakan bersalah di tingkat kasasi," ungkap Martualesi.
Lebih lanjut Martualesi menjelaskan, sejak 12 Juni, pihaknya intensif melakukan pencarian terhadap terpidana.
"Setelah adanya permintaan dari Kepala
kejari, bapak Kumaedi SH, kepada Kapolres AKBP. Agus Darojat, maka kita melakukan pencarian intensif, untuk membantu kejaksaan agar dapat mengeksekusi putusan yang sudah inkrah tersebut," jelasnya.
Akhirnya, pagi dini hari tadi upaya tersebut membuahkan hasil, setelah tim yang dipimpin Kanit I, Ipda. Sarwedi Manurung menemukan tempat persembunyian terpidana.
"Menurut pengakuan terpidana, sebenarnya dirinya hendak menyerahkan diri, namun atas pertimbangan siapa yang akan membiayai perekonomian keluarga, akhirnya terpidana mengurungkan niatnya," tandas Martualesi. (jr)
Comments