Bawaslu Pelalawan Kirim Surat ke KASN, Oknum Camat Diduga Langgar Netralitas dan Kode Etik
PELALAWAN
suluhsumatera : Oknum Camat di Kab. Pelalawan, Provinsi Riau, berinisial H dipanggil Bawaslu Pelalawan.
Oknum camat tersebut diperiksa karena diduga melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia memperkenalkan serta mempromosikan salah satu bakal calon bupati Pilkada 2020 Pelalawan, yang diusung salah satu Partai Politik (Parpol), pada suatu acara baru-baru ini.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi, Jumat (28/08/2020).
"Kita sudah panggil salah seorang ASN, pada 19 Agustus 2020 lalu," kata Mubdur.
Oknum Camat tersebut kata Mubrur, diduga melanggar Peraturan Menpan RB No. B71/M. SM. 00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak serta Peraturan Pemerintah (PP) 42 No. 11 huruf C.
"Setelah hasil kajian dan hasil klarifikasi dari yang bersangkutan serta keterangan saksi Panwaslu Kecamatan, pada 21 Agustus 2020 lalu. Bawaslu kirim surat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia," jelas Mubrur.
Diketahui, oknum camat tersebut berpidato sambil mempromosikan dan memperkenalkan salah satu bakal calon bupati Pelalawan dari salah satu Parpol, dalam acara peresmian kolam renang di Kec. Kerumutan.
Dalam kegiatan peresmian tersebut, dihadiri Wakil Bupati Pelalawan, Drs. H. Zardewan, MM dan Ketua DPRD Pelalawan, Adi Sukemi, ST, MM.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto telah memperingatkan agar ASN atau PNS tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, dan apabila terlibat, maka sanksi tegas menantinya.
Untuk proses penindakannya berdasarkan dari rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), setelah menindaklanjuti pelanggaran ASN tersebut.
Sanksi dijatuhkan seperti disiplin berat, sanksi disiplin ringan, ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku seperti, penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan.
Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni, Undang-Undang No. 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-Undang No. 10 tahun 2016.
Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 dan PP No. 53 tahun 2010.
Untuk Kab. Pelalawan, Bupati Pelalawan, H. M. Harris juga sudah mengimbau seluruh ASN atau PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan untuk netral.
Bupati, Harris telah menegaskan, ASN tidak dibenarkan mendukung salah satu calon yang ikut bertarung pada pesta demokrasi mendatang.
Dalam Undang-Undang ASN sangat jelas diatur, jika pegawai negeri dilarang berpolitik praktis dan harus tetap menjalankan kode etiknya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Fakhrurozi MSi mengatakan, belum menerima laporan.
"Belum dapat laporan dari tim pemda. Jika Bawaslu telah mengirimkan ke KASN. BKP2D menunggu saja untuk proses lanjutnya. Tim Pemda bidang penanganan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 dan PP No. 53 tahun 2010 akan menindaklanjutinya," ujar Fakhrurozi.
Dikatakan, saat ini calon untuk Pilkada juga belum tahu. Pendaftaran belum juga.
"PP No. 53 tahun 2010 belum juga dapat diterapkan, karena calon Pilkada juga belum pendaftaran. Siapa calon juga belum tahu. Namun karena Bawaslu telah mengirimkan ke KASN, kita tunggu selanjutnya," ujarnya.
"Diharapkan sebenarnya kordinasi dengan Bawaslu. Terlebih dahulu. Sebaiknya kordinasi sebelum melanjutkan ke KASN. Karena nantinya KASN akan menindaklanjutinya ke tim Pemda bidang penanganan displin ASN, sesuai Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 dan PP No. 53 tahun 2010," tandasnya. (wan/ril)
Comments