Curi Pupuk di PTPN3 Kebun Sisumut, Pria Warga Kotapinang Ini Ditangkap Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seorang pria berinisial Su alias Ban, 41 warga Sidodadi Blok 40, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel ditangkap personel Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Selasa (04/08/2020).
Dia diduga mencuri 10 goni pupuk NPK di Afd VI dan Afd VII PTPN3 Kebun Sisumut, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang.
Pria ini diringkus menyusul adanya laporan polisi, nomor: LP/153/Res.1.8/VII/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTAPINANG, tanggal 31 Juli 2020.
"Benar, kemarin pencuri pupuk ditangkap Unit Reskrim," ungkap Kapolsekta Kotapinang, Kompol. S. Sembiring kepada wartawan.
Dijelaskan, peristiwa itu berawal, pada Selasa (28/07/2020) sekira pukul 15.00 WIB, pelapor Juel Tarigan mengalami pencurian pupuk NPK dari Afd VI dan Afd VII PTPN3 Kebun Sisumut.
"Atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian sekira Rp3 juta dan melaporkannya ke Polsekta Kotapinang," kata Sembiring.
Selanjutnya kata dia, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Gunawan Sinurat melakukan cek TKP dan penyelidikan di lapangan.
Saat itu diketahui, pelakunya Su warga Desa Sisumut dan, pada Minggu (02/08/2020) sekira pukul 21.30 WIB, tersangka ditangkap di Desa Sisumut beserta barang bukti. (jr)
Comments