Dalam Sehari, Polisi Sikat Tiga Pria di Bagan Sinembah Terkait Sabu-sabu
![]() |
Barang bukti sabu-sabu yang disita Polsek Bagan Sinembah dari tiga tersangka, Kamis (13/08/2020). Foto: suluhsumatera/yan. |
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, Rabu (12/08/2020).
Tidak tanggung-tanggung, kali ini jajaran Polres Rokan Hilir tersebut berhasil mengamankan tiga pelaku sekaligus, yang masing-masing berinisial Es alias Dedi, 35, F alias Begek, 25, RFP alias Rio, 22 seluruhnya warga Balam, Kel. Balam Sempurna, Kec. Balai Jaya.
Berdasarkan informasi dari Polsek Bagan Sinembah, Jumat (14/08/2020) menyebutkan, setelah melakukan penangkapan ES dan F, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengembangan, kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap RFP.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP. Indra Lukman Prabowo SH SIK, Jumat (14/08) mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka ES alias Dedi, F alias Begek serta RFP alias Rio itu bermula dari masuknya informasi yang dapat dipercaya kepada Tim Opsnal, adanya penyalahgunaan narkotika di Jl. Kutilang Balam Km 26.
Dia pun memerintahkan Katim Opsnal segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah yang diduga jadi tempat penyalahgunaan narkotika dan berhasil diamankan ES dan F ditemukan satu botol permen yang di dalamnya terdapat sebungkus plastik bening kecil sabu-sabu.
Kemudian, dari kantong sebelah kiri ditemukan satu timbangan digital dan uang Rp120 ribu dan di lantai rumah ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik kecil yang di dalamnya sabu-sabu serta satu alat hisap, dua mancis, dua pisau kater, satu sendok skop.
Selain itu, turut diamankan satu unit Hp merek Vivo warna hitam, satu Hp merek Nokia, dan uang Rp250 ribu dari kantong F.
"Setelah dilakukan iterogasi kepada ES, diakuinya bahwasanya barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari RFP, suruhan dari J (DPO)," beber Indra.
Selanjutnya kata Indra, dilakukan pengembangan ke rumah RFP dan sekira jam 23.30 WIB, ditemukan pada saat itu RFP sedang berada di dalam rumah yang kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan Hp Oppo, dan uang Rp50 ribu.
"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap RFP dan benar bahwasanya ES membeli sabu-sabu darinya atas suruhan J (DPO). Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah," tandas Kapolsek. (yan)
Comments