Dua Penulis Togel di Pematangsiantar Diringkus Personel Sat Reskrim
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pematangsiantar menangkap dua pelaku perjudian jenis togel dan hongkong dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar terhadap EP alias Sip, 31 warga Jalan Pendeta J. Wismar Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, di salah satu warung tuak di Jalan Tongkol, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur, Sabtu (29/08/2020).
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa empat lembar kertas berisi tebakan angka jenis judi hongkong dan uang tunai hasil dari penjualan judi tebak angka tersebut.
Pelaku pun mengakui dirinya melakukan perjudian dengan cara menjual nomor tebakan jenis hongkong.
Sementara, sehari setelah penangkapan ini, tepatnya, pada Minggu (30/08/2020), Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis togel lainnya, yakni JS alias Cap, 50 warga Jalan Melanthon Siregar, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marimbun.
JS ditangkap Tim Opsnal suatu warung kopi di Jalan Melanthon Siregar. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit Hp berisi tebakan angka judi togel dan uang sebanyak Rp60 ribu, hasil penjualan angka pasangan togel.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP. Edi Sukamto,SH, MH pada rilis tertulisnya mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku perjudian jenis togel dan hongkong ini, dari adanya informasi masyarakat.
Sukamto menambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (chacha)
Comments