Dua Terdakwa Pekat di Palas, Dijatuhi Hukuman Pidana Kurungan
PADANG LAWAS
suluhsumatera : A. Harahap dan K. Lumban Gaol pemilik kafe dan penjual minuman keras tanpa izin, yang terjaring saat operasi penyakit masyarakat oleh Sat Sabhara Polres Padang Lawas, Rabu (05/08/2020) lalu, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kamis (06/08/2020).
Razia tersebut dilakukan pihak Polres Palas berdasarkan laporan masyarakat dan Pasal 03 Perda Palas No.: 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol, serta surat pernyataan dukungan tertulis oleh MUI Palas tertanggal 03 Agustus 2020, yang ditujukan kepada Polres Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, dalam sidang tersebut, hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan dan menyimpan minuman keras.
"Terdakwa A. Harahap, hakim menjatuhkan pidana kurungan selama 15 hari, menetapkan barang bukti berupa satu jerigen kosong berwarna biru, satu jerigen berwara biru berisi tuak, dan enam teko plastik lima warna hijau serta satu warna merah," ungakap Yusuf.
"Kemudian, terdakwa K Lumban Gaol, hakim menjatuhkan pidana kurungan selama satu bulan 15 hari, menetapkan barang bukti berupa, satu jerigen berwarna biru berisi tuak buatan terdakawa dan 18 potong kulit raru," terang Yusuf.
"Barang bukti kedua terdakwa, hakim memutuskan dirampas untuk dimusnahkan", jelas Yusuf.
Sebulumnya, Yusuf menjelaskan, bahwa terdakwa A. Nasution yang ditangkap pada hari yang sama dan kasus yang sama, akan menjalani sidang, pada Senin (10/08/2020) mendatang. (sutan)
Comments