Format BAPP Dinas Pertanian Kuansing Disorot BPDPKS
JAKARTA
suluhsumatera : Koordinator Koalisi Pembela Petani Indonesia, Ir. Aznil Fajri mendatangi Kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Senin (24/08/2020), di Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Kehadiran Aznil disambut Plt. Kadit Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) BDPKS, Leri.
Dalam pertemuan tersebut, Aznil menyampaikan sejumlah temuannya terkait program PSR yang berlangsung beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, dari informasi yang dihimpunya di lapangan, terdapat sejumlah permasalahan yang menyebabkan program tersebut tidak berjalan maksimal, diantaranya banyak petani yang ternyata tidak mengetahui adanya program andalan pemerintah Jokowi itu.
"Dinas perkebunan di daerah kurang maksimal mensosialisasikan program PSR, sehingga banyak petani sawit di daerah yang kurang paham, atau bahkan tidak mengetahui sama sekali program itu," ujar Aznil.
Aznil mengapresiasi kebijakan BPDPKS yang semakin memudahkan pelaksanaan program PSR dengan memangkas sejumlah persyaratan atau birokrasi.
Namun sayangnya kata dia, justeru ada pejabat daerah yang membuat aturan tersendiri, sehingga memperlambat pelaksanaan PSR.
"Misalnya di Kuansing, Riau, Kepala Dinas Pertaniannya malah membuat kebijakan sendiri yang mewajibkan pengurus KUD meminta tanda tangannya sebelum pencairan, padahal sudah ada petugas pendamping yang ditunjuk secara resmi. Sehingga semestinya cukup diketahui petugas tersebut saja. Ini kan membuat tahapan pekerjaan menjadi bertambah lamban," ujarnya.
Plt. Kadit Peremajaan PSR, Leri yang mendapatkan banyak informasi tersebut mengapresiasi informasi yang diberikan, sehingga mengetahui faktor-faktor yang menghambat percepatan PSR di Riau.
Leri juga menegaskan, format pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPP) yang dibuat tersendiri oleh Dinas Pertanian Kuansing, Riau, dinilai tidak sesuai dengan aturan BPDPKS.
"Yah, masalah format yang dibuat Dinas Pertanian Kuansing Riau ini akan kami urus masalahnya," tegas Leri di Kantor BPDPKS, Lantai V Graha Mandiri, Jakarta itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kuansing, Ir Emmerson tetap menyebutkan, bahwa format BAPP replanting kelapa sawit ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Dirjen Perkebunan RI.
Saat dikonfirmasi kembali kepada Leri mengenai pernyataan Emmerson tersebut, menegaskan tidak benar format tersebut.
Apa lagi kata dia, sampai dengan dikaitkan untuk pencairan.
"Saya akan berkoordinasi dengan Ditjenbun terkait kebenaran informasi tersebut," ujarnya. (wan)
Comments