Hisap Cimeng, Dua Penjaga Malam di Kisaran Ditangkap Polisi, Pengedarnya Pun Gol
KISARAN
suluhsumatera : Personel Sat Narkoba Polres Asahan meringkus dua pria penjaga malam gedung sarang walet yang kedapatan menghisap cimeng (daun ganja).
Kedua pria yang diringkus itu yakni, JD, 47 dan HS, 27 warga Jalan Bakti, Kisaran, Kab. Asahan, Rabu (05/08/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Setelah ditangkap polisi, mereka pun buka mulut, kalau daun ganja yang dimiliki diperoleh dari FS alias Na, 30 warga Jalan Mas Mansyur, Gang Kancil, Lingkungan III, Kel. Kisaran Baru, Kec. Kisaran Barat.
Tidak ingin buruanya lari, petugas langsung menangkap Na di rumahnya. Dari tangan Na, petugas menemukan 128 paket daun ganja kering siap edar.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, awalnya JD dan HS yang merupakan penjaga malam gedung sarang burung walet di Jalan Bakti itu, lagi enjoy menghisap ganja.
Saat sedang asik mengisap asap haram itu, petugas gabungan dari Sat Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Ipda. Golfried Siregar yang sedang melakukan razia rutin melintas ke arah Jalan Bakti.
Sampai di tempat itu, petugas mencium bau asap daun ganja yang berasal dari kedua tersangka.
Mencium adanya asap cimeng yang menyengat itu, petugas langsung mendatangi sumber asap tersebut.
Benar saja, petugas langsung menuju asal asap dan melihat kedua penjaga malam itu sedang mabok cimeng.
Melihat kedatangan petugas, keduanya yang lagi play tidak dapat bangkit, hanya diam saja tanpa ada melakukan perlawanan ketika digrebek.
Dari tangan keduanya petugas menemukan barang bukti satu paket daun ganja kering siap pakai.
Setelah keduanya ditangkap, petugas lalu menginterogasi dari mana mereka membeli daun memabukkan itu.
Mereka pun kompak mengatakan kalau daun ganja itu dibeli dari FS alias Na.
Petugas langsung bergerak cepat menuju rumah Na di Jalan Mas Mansyur Kisaran.
Ketika petugas gabungan melakukan penggeledahan di rumah Na, menemukan 128 paket daun ganja kering siap edar yang dibungkus kertas nasi.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP. Nasri Ginting yang dikonfirmasi melalui Kanit II Narkoba, Ipda. G. Siregar, Kamis (06/08/2020), membenarkan penangkapan dua pemakai gelek dan seorang pengedar.
"Benar, saat melakukan patroli gabungan rutin. Kami mendapatkan dan mengamankan dua pemakai Narkoba jenis ganja beserta seorang penjualnya," pungkasnya. (dri)
Comments